KENDARI, Sentralsultra.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tenggara (YLBH Sultra) menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses dugaan kesepakatan perdamaian antara korban dan terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan dan saat ini tengah ditangani Polresta Kendari.
Direktur YLBH Sultra, Fadri, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya informasi mengenai proses perdamaian tersebut setelah proses itu berlangsung.
“YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat terkait agenda maupun proses perdamaian yang diduga dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” ujar Fadri dalam keterangan resminya, Minggu (1/6/2026).
Menurutnya, informasi mengenai adanya kesepakatan damai diperoleh setelah YLBH Sultra menerima pemberitahuan dari berbagai pihak. Padahal, sejak awal lembaganya telah memberikan pendampingan hukum kepada korban atas dasar permintaan dan persetujuan korban.
Fadri menjelaskan, selama proses penanganan perkara, YLBH Sultra telah melakukan berbagai langkah advokasi, mulai dari pendampingan hukum, koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga penyampaian informasi kepada publik sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.
Meski menghormati setiap keputusan yang diambil korban sebagai hak pribadi yang bersangkutan, YLBH Sultra menyayangkan apabila proses perdamaian tersebut benar terjadi tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada tim pendamping hukum yang selama ini mengawal perkara tersebut.
Selain itu, YLBH Sultra juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah aparatur pemerintah daerah dalam proses yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi yang diterima menyebut adanya keterlibatan unsur kepala dinas, kepala bagian, camat hingga kepala desa dalam berbagai upaya pendekatan terkait perkara itu.
“Apabila informasi tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan sumber daya pemerintahan dalam perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang independen dan bebas dari intervensi,” tegasnya.
YLBH Sultra juga mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual sering berada dalam posisi rentan dan berpotensi menghadapi berbagai tekanan, baik secara sosial, ekonomi maupun lingkungan. Karena itu, setiap bentuk pendekatan terhadap korban harus tetap menghormati prinsip perlindungan korban dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Fadri menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, YLBH Sultra tetap mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Segala perkembangan yang muncul di luar proses hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban penegakan hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan,” katanya.
YLBH Sultra menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penanganan perkara di Polresta Kendari guna memastikan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap korban. (**)












