HUKUM

Kikila Adikusuma Ajukan Praperadilan Lawan Ditreskrimum Polda Sultra

0
×

Kikila Adikusuma Ajukan Praperadilan Lawan Ditreskrimum Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Screenshot Bukti Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) Pendaftaran Perkara. Dok: Ist/SS.

Kendari, Sentralsultra.com – Kikila Adikusuma secara resmi mengajukan permohonan praperadilan melawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara ke Pengadilan Negeri Kendari. Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, Hidayatullah, pada Senin, 9 Februari 2026.

“Benar, hari ini kami selaku kuasa hukum Kikila Adikusuma telah mengajukan permohonan praperadilan melawan Ditreskrimum Polda Sultra,” ujar Hidayatullah kepada Sentralsultra.com.

Hidayatullah menjelaskan, pengajuan praperadilan ini dilakukan menyusul penetapan Kikila Adikusuma sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Sultra, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat agenda konstantering di Gedung Eks PGSD Wua-wua, Kota Kendari, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kuasa Hukum Kikila Adikusuma, Hidayatullah saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Sabtu malam 7 Februari 2026. Dok: Fiat. 

Menurut Hidayatullah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menyebut, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak mampu menghadirkan bukti yang mengaitkan Kikila Adikusuma dengan dugaan tindak pidana.

“Dalam tiga kali pemeriksaan, dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat dalam perbuatan pidana,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai langkah penyidik tidak sejalan dengan Surat Edaran Bareskrim Polri Nomor B/I/RES.7.5./2026/Bareskrim tentang petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang diterbitkan pada 1 Januari 2026.

Hidayatullah menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi di lokasi konstantering merupakan peristiwa insidental dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Kikila Adikusuma.

Ia meminta agar agenda konstantering yang diajukan oleh Pemohon, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Satpol PP bersama juru sita dengan pengamanan kepolisian pada 20 November 2025, dibedakan secara hukum dengan insiden yang terjadi kemudian di lapangan.

Lebih lanjut, Hidayatullah juga mempersoalkan dasar hukum pelaksanaan konstantering tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendasarkan klaimnya pada Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981, yang menurutnya telah hapus demi hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Dalam PP 18 Tahun 2021 diatur bahwa hak pakai hanya berlaku sepanjang digunakan sesuai peruntukannya. Objek tersebut digunakan untuk PGSD. Ketika dialihkan untuk kepentingan lain, terlebih untuk kampus swasta seperti Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), hal itu tidak dibenarkan tanpa proses peralihan. Karena itu, secara hukum objek ini bersifat non-eksekutabel,” jelas mantan Ketua KPU Provinsi Sultra tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa perintah pelaksanaan konstantering merupakan kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara sebelumnya yang diterbitkan pada 7 November 2024. Padahal, sejak Februari 2025, Sulawesi Tenggara telah dipimpin oleh gubernur definitif hasil Pilkada, yakni Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.

“Apa salahnya klien kami mempertahankan haknya? Mempertahankan hak bukan tindak pidana. Jika ada kekerasan, itu merupakan perkara lain. Klien kami tidak pernah memerintahkan terjadinya kekerasan. Bahkan saat kejadian, klien kami berada di DPRD Provinsi Sultra,” tegas Hidayatullah.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti peran kepolisian, khususnya Kapolresta Kendari, yang dinilai tidak optimal dalam memfasilitasi dialog antara para pihak di lapangan. Padahal, dalam pelaksanaan konstantering, termohon memiliki hak untuk hadir dan memastikan batas-batas objek sengketa.

“Konstantering bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa. Jika pemohon eksekusi tidak mengetahui secara pasti batas-batas tanahnya, maka eksekusi tidak dapat dilakukan. Tugas kepolisian adalah mengamankan seluruh pihak dan objek sengketa secara netral, serta mencegah konflik dengan membuka ruang dialog,” katanya.

Hidayatullah juga mengkritik sikap aparat yang dinilai menutup ruang komunikasi di lapangan. Menurutnya, tidak semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara otomatis memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara arogan.

Tak hanya itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Kikila Adikusuma berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara pelaksanaan konstantering pada 20 November 2025 juga disebut terindikasi adanya korupsi dan maladministrasi, karena dilakukan bukan atas perintah pejabat yang sah secara hukum.

“Atas persoalan ini, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan ke Komnas HAM, KPK RI, Ombudsman RI, KY RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *