HUKUM

Polairud Polda Sultra Tangkap Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bom di Perairan Toronipa

0
×

Polairud Polda Sultra Tangkap Pelaku Penangkapan Ikan dengan Bom di Perairan Toronipa

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengungkap kasus tindak pidana destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 Wita

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Pelaku diketahui tengah melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan saat personel Polairud tiba di lokasi kejadian.

Dari hasil penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong, satu body batang berwarna biru, satu kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), serta satu jaring ikan.

Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025, Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M, mengatakan bahwa pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan manusia,” jelas Kombes Pol. Saminata.

Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan bagian dari kegiatan kepolisian terpadu yang digelar Polda Sultra dalam rangka menekan tindak kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam, termasuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak, racun, atau cara berbahaya lainnya dalam menangkap ikan. Selain merusak lingkungan laut, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“Polairud akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Tenggara untuk memastikan laut tetap terjaga dan menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *