HUKUMKRIMINAL

Kedapatan Bawa 115 Sachet Sabu, Dua Pelajar di Konsel Diciduk Polisi

0
×

Kedapatan Bawa 115 Sachet Sabu, Dua Pelajar di Konsel Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Waka Polres Konsel, Kompol H. Fitrayadi saat menggelar pengungkapan peredaran kasus Sabu. Dok: SS.

Konsel, Sentralsultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pelajar ditangkap di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah kedapatan membawa ratusan paket sabu siap edar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Laeya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan polisi segera melakukan penangkapan di pinggir jalan poros Kendari – Andolo, tepatnya di Desa Rambu-Rambu.

Dua pelaku yang diamankan adalah AM (16), warga Desa Ambakumina, dan SS (19), warga Desa Lerepako. Keduanya masih berstatus pelajar. Saat digeledah, polisi menemukan 115 sachet berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,25 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, korek gas, pirex kaca, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ketgam: Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pelajar ditangkap di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah kedapatan membawa ratusan paket sabu siap edar. Dok: SS. 

Wakil Kepala (Waka) Kepolisian Resor Polres Konsel, Kompol Fitrayadi mengungkapkan, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu yang dipasok untuk diedarkan di wilayah Konawe Selatan.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungannya,” tutup H. Fitrayadi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *