Kendari, Sentralsultra.com – Praktik perparkiran liar di area gerai Indomaret Ilmiah, yang berlokasi di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan. Keberadaan juru parkir liar yang tetap beroperasi meski telah mendapat teguran dari aparat kepolisian kini menimbulkan keresahan masyarakat dan pengunjung.
Pada Kamis (10/7/2025), aktivitas juru parkir tanpa izin kembali terpantau beroperasi di lokasi tersebut. Padahal, sebelumnya yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan di hadapan pihak Polsek Baruga, berjanji tidak akan melakukan pungutan parkir sebelum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Kendari.
Namun, janji itu tampaknya hanya formalitas belaka. Juru parkir tersebut tetap menjalankan aksinya dan memungut biaya tanpa disertai karcis atau legalitas resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik parkir liar yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekesalannya atas aktivitas tersebut. “Kami heran juga, katanya sudah ditegur dan membuat pernyataan, tapi kenyataannya masih terus beroperasi. Tidak ada karcis resmi, tapi tetap menarik uang parkir. Ini seperti ada pembiaran atau mungkin ada oknum yang membekingi,” ungkap warga yang tinggal sekitar Indomaret tersebut.
Lebih jauh, warga mulai meragukan keseriusan aparat dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir. Mereka menuntut tindakan tegas dan nyata dari kepolisian agar persoalan ini tidak terus berulang dan mencoreng citra penegakan hukum.
Pihak kepolisian, khususnya Polsek Baruga atau Polresta Kendari, hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan terhadap juru parkir liar yang terdapat pada wilayah hukumnya tersebut.
“Kami Masyarakat yang berpenghasilan kecil ini berharap pihak Kepolisian, komitmen dalam memberantas premanisme dan pungli tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga diikuti tindakan tegas dan berkelanjutan demi menjamin rasa aman dan nyaman di ruang publik,” tegas IRT tersebut.
Diberitakan Sebelumnya, Kapolsek Baruga AKP Marjuni Siap Tindaklanjuti Laporan Parkir Liar di Indomaret Ilmiah
– Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dari sejumlah warga terkait keberadaan juru parkir liar di gerai Indomaret Ilmiah, yang berlokasi di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kepada media ini, AKP Marjuni mengungkapkan bahwa pelaku parkir liar di lokasi tersebut telah berulang kali diberikan peringatan serta membuat surat pernyataan di kantor polisi.
Dalam pernyataan tersebut, pelaku berjanji tidak akan lagi melakukan aktivitas parkir sebelum mengantongi izin resmi, baik dari pihak manajemen Indomaret maupun dari Pemerintah Kota Kendari, sebagaimana yang diatur dalam regulasi terkait perparkiran.
Namun demikian, aktivitas parkir liar di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlanjut, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan konsumen yang berbelanja di tempat itu.
“Kami akan mengambil langkah tegas apabila pelanggaran ini terus diulangi. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegas AKP Marjuni, Kamis 19 Juni 2025.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan parkir mematuhi ketentuan hukum, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Baruga. (**)