KENDARI, Sentralsultra.com – Seorang warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Hartatik mengaku mengalami kejadian yang membuat dirinya merasa dirugikan dalam proses penyelesaian tunggakan cicilan mobil Mitsubishi Pajero. Ia menduga terdapat tipu daya dalam kesepakatan pinjaman sebesar Rp100 (seratus) juta yang disebut-sebut sebagai solusi agar kendaraan tersebut dapat diserahkan.
Kepada Sentralsultra.com, Sabtu (10/10/2026), Hartatik menceritakan bahwa persoalan itu bermula ketika dirinya mengalami tunggakan cicilan kendaraan selama 4 (empat) bulan. Saat itu, ia baru kembali ke Kendari setelah berada di Morowali.
Menurut Hartatik, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah anaknya didatangi sejumlah orang saat sedang makan di kawasan Tugu Religi Eks MTQ Kota Kendari. Salah satu orang yang disebutnya datang adalah berinisial EAP yang merupakan Anggota Polda Sultra, yang menurut pengakuan Hartatik, EAP adalah merupakan anak Erniati, pihak yang sebelumnya tercatat atas nama pertama kendaraan tersebut.
Hartatik mengaku, dalam peristiwa itu, telepon genggam anaknya diambil dan mereka ditanyai mengenai keberadaan dirinya. Setelah itu, sejumlah orang mendatangi rumah (Hartatik) di Baruga untuk menanyakan keberadaan mobil Pajero tersebut.
“Saya kaget karena banyak orang datang ke rumah. Mereka menanyakan di mana mobil itu berada dan meminta saya menunjukkan kendaraannya. Saya tidak mau menyerahkan begitu saja karena selama tiga tahun lebih saya sudah membayar cicilan,” ungkap Hartatik.
Ia mengklaim telah membayar cicilan kendaraan sekitar Rp14,7 juta per bulan dengan total pembayaran yang disebutnya mencapai lebih dari Rp600 juta. Sementara itu, menurut keterangannya, pihak pembiayaan masih menagih kewajiban sekitar Rp200 juta.
Hartatik mengaku keberatan jika kendaraan tersebut harus diserahkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian yang menurutnya adil, terlebih dirinya telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar selama masa pembayaran.
“Saya bukan tidak mau menyelesaikan masalah. Saya hanya ingin ada jalan keluar yang jelas. Karena takut mobil ditarik di jalan, kendaraan itu saya titipkan kepada keluarga,” katanya.
Mengaku Dijanjikan Pinjaman Rp100 Juta
Hartatik selanjutnya menceritakan bahwa EAP menawarkan solusi berupa pinjaman sebesar Rp100 juta. Menurut Hartatik, uang tersebut ditawarkan sebagai bantuan untuk menyelesaikan persoalan kendaraan, dengan kesepakatan pertemuan lanjutan di sebuah warung kopi pada malam berikutnya.
Pada pertemuan tersebut, Hartatik mengaku datang bersama anaknya, saksi-saksi, serta pihak keluarga yang saat itu memegang kendaraan. Ia menyebut pertemuan awalnya hanya dihadiri beberapa orang.
Hartatik mengatakan, sebelum mobil ditunjukkan, dirinya meminta agar uang yang dijanjikan benar-benar tersedia. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan karena kendaraan masih dalam kondisi menunggak cicilan dan ia khawatir mobil akan diambil tanpa penyelesaian yang disepakati.
“Setelah uang Rp100 juta ditunjukkan, kami membuat surat perjanjian di atas materai. Saya tanda tangan, dia juga tanda tangan, dan saksi-saksi ikut menandatangani. Saya juga merekam kejadian itu menggunakan video,” tuturnya.
Namun, Hartatik mengaku terkejut karena uang yang sebelumnya ditunjukkan EAP tersebut kemudian diambil kembali oleh pihak yang bersangkutan EAP. Ia (Hartatik) mengatakan, setelah orang tersebut pergi ke toilet, EAP sudah tidak keliatan ditempat alias menghindar dan membawa uang Rp.100 juta yang sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak tersebut (EAP dan Hartatik).
Menurut Hartatik, situasi kemudian berubah ketika sejumlah orang berdatangan dan berkumpul di sekitar kendaraan (Mobil Pajero). Ia memperkirakan jumlah orang yang semula hanya beberapa orang bertambah hingga sekitar 50 orang.
Hartatik menduga janji pinjaman Rp100 juta tersebut menjadi cara untuk membuat kendaraan muncul di lokasi, sebelum akhirnya terjadi upaya pengambilan mobil.
“Uangnya tidak jadi diberikan karena diambil kembali EAP, tetapi surat perjanjian sudah ditandatangani. Saya merasa dirugikan karena mobil sudah ada di lokasi, sedangkan uang yang dijanjikan tidak saya terima,” ujarnya.
Hartatik Membantah Menggelapkan Kendaraan
Hartatik juga membantah tudingan yang menurutnya dilontarkan sejumlah orang di lokasi pertemuan bahwa dirinya menggelapkan mobil rental.
Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki riwayat pembayaran cicilan kendaraan selama bertahun-tahun. Hartatik mengaku keberatan dengan tudingan tersebut karena merasa telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar kendaraan yang menjadi objek perselisihan.
“Saya ini sudah membayar cicilan ratusan juta. Tetapi ketika massa datang, saya disebut menggelapkan mobil rental. Saya malu dan sangat terpukul karena orang-orang yang tidak mengetahui kronologi persoalan bisa langsung menilai saya seperti itu,” katanya.
Ia juga mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya ketika jumlah orang yang berkumpul semakin banyak. Menurut Hartatik, dirinya tidak mengetahui apa yang akan terjadi apabila situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Saya takut terjadi sesuatu kepada saya. Awalnya kesepakatan hanya beberapa orang, tetapi kemudian massa semakin banyak dan mengelilingi mobil. Kalau sampai terjadi kekerasan, siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.
Hartatik menyebut pihak yang menurutnya menginisiasi kedatangan massa adalah pihak yang sebelumnya menawarkan pinjaman Rp100 juta tersebut (EAP). Ia meminta agar persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara yang berpotensi memicu ketegangan.
Berencana Menempuh Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, Hartatik menyatakan berencana meminta bantuan hukum dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Ia menilai perlu ada penjelasan hukum mengenai surat perjanjian yang telah ditandatangani, sementara uang yang dijanjikan tidak pernah diterimanya. Hartatik juga khawatir dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila ada pihak yang menagih uang berdasarkan perjanjian tersebut.
“Saya punya saksi dan rekaman video. Kalau suatu saat ada yang menagih uang berdasarkan surat perjanjian itu, bagaimana saya harus menjelaskan, sementara uangnya tidak pernah saya terima? Karena itu, saya berencana melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.
Hartatik berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar proses penyelesaian sengketa kendaraan tidak disertai tindakan yang dapat menimbulkan tekanan atau membahayakan keselamatan pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, status seseorang sebagai anggota kepolisian, apabila benar sebagaimana yang ia ketahui, semestinya menjadi alasan untuk mengedepankan penyelesaian yang sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan mengenai dugaan pengambilan telepon genggam, penarikan kembali uang Rp100 juta, pengerahan massa, serta keterlibatan seorang anggota Polda Sultra masih bersumber dari pengakuan Hartatik.
Konfirmasi kepada EAP, Erniati, pihak perusahaan pembiayaan, serta pihak kepolisian terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Redaksi Sentralsultra.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku. (**)












