KENDARI, Sentralsultra.com – Dugaan Penggadaian Mobil Rental kembali menjadi persoalan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, pemilik usaha Fadli Rental Card di Kota Kendari, Fadli, mengaku mengalami kerugian setelah satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi DT 1861 KH yang disewakan kepada seorang pria bernama Ariyadi Arif diduga digadaikan kepada pihak lain.
Fadli mengungkapkan kronologi kejadian tersebut kepada Sentralsultra.com, Selasa malam (20/10/2026). Ia mengaku telah melaporkan persoalan itu ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan meminta penyidik segera mengamankan kendaraan yang dipersoalkan.
Menurut Fadli, peristiwa tersebut bermula pada 24 September 2026, ketika Ariyadi Arif datang menyewa 1 (satu) unit mobil Honda Brio untuk keperluan ke luar daerah, tepatnya ke Kabupaten Konawe.
Dalam kesepakatan awal, mobil tersebut disewa selama 6 (enam) hari dengan sistem pembayaran setiap dua hari.
Namun, pada 1 Oktober 2026, Abdul Rahman selaku pemilik mobil yang menitipkan kendaraannya di Fadli Rental Card mulai mempertanyakan keberadaan mobil tersebut.
Abdul Rahman mengaku heran lantaran kendaraan itu tidak pernah terlihat beroperasi.
Fadli kemudian menghubungi Ariyadi Arif untuk meminta penjelasan. Saat itu, Ariyadi menyampaikan bahwa mobil masih digunakan karena masa sewa diperpanjang dengan alasan urusan acara keluarga belum selesai.
Kecurigaan semakin menguat pada 5 Oktober 2026. Berdasarkan penelusuran melalui GPS, mobil tersebut diketahui berada di sebuah rumah di Kabupaten Konawe yang ditempati seorang perempuan bernama Nurhayati.
Fadli menjelaskan, Abdul Rahman kemudian mendatangi rumah tersebut untuk memastikan keberadaan kendaraan. Dalam pertemuan itu, Nurhayati disebut mengaku menerima mobil Honda Brio tersebut sebagai barang gadai dari Ariyadi Arif.
Abdul Rahman lantas menjelaskan bahwa mobil itu merupakan kendaraan yang disewakan kepada Ariyadi Arif, bukan kendaraan yang dapat digadaikan oleh penyewa.
Persoalan tersebut kemudian memicu perdebatan antara Abdul Rahman dan Nurhayati. Menurut Fadli, keduanya sama-sama menunjukkan dokumen STNK yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Fadli menyebut, dokumen yang dipegang Nurhayati merupakan fotokopi STNK dengan nama Ariyadi Arif. Dokumen itu, menurutnya, memuat keterangan yang dinilai sesuai dengan warna dan nomor polisi mobil yang diterimanya.
Perselisihan Berlanjut ke Polsek Unaaha
Karena tidak menemukan titik temu, Abdul Rahman dan Nurhayati kemudian mendatangi Polsek Unaaha untuk meminta penyelesaian.
Di kantor polisi, keduanya menjalani mediasi dan diminta menunjukkan data kendaraan masing-masing. Berdasarkan penuturan Fadli, petugas juga melakukan pengecekan kepada pihak Samsat terkait dokumen kendaraan yang dipersoalkan.
Dari pengecekan tersebut, Fadli menyampaikan bahwa mobil Honda Brio DT 1861 KH tercatat atas nama Farah Nur Kamal.
Fadli kemudian mendatangi Polsek Unaaha untuk memastikan identitas kendaraan. Setelah melihat langsung mobil tersebut, ia meyakini bahwa kendaraan itu merupakan mobil yang disewakan melalui Fadli Rental Card kepada Ariyadi Arif.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Fadli, Abdul Rahman dan Nurhayati sempat sepakat untuk melaporkan Ariyadi Arif ke Polda Sultra.
Nurhayati merasa dirugikan karena menerima mobil tersebut sebagai barang gadai. Mobil itu kemudian dititipkan di Polsek Unaaha. Kedua pihak berencana melaporkan persoalan tersebut bersama-sama pada Jumat berikutnya.
Namun, rencana itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Saat Fadli menghubungi Nurhayati pada Jumat sore untuk menanyakan rencana keberangkatan ke Kendari, Nurhayati menyampaikan belum bisa datang karena telah memiliki janji bertemu dengan Ariyadi Arif di rumahnya.
Fadli langsung mendatangi rumah Nurhayati. Namun, orang yang datang ke lokasi bukan Ariyadi Arif, melainkan seorang pria bernama Marsel yang disebut sebagai temannya.
Kondisi tersebut kembali memicu perdebatan antara Fadli, Abdul Rahman, dan Nurhayati.
Fadli juga mengaku khawatir karena mobil yang sebelumnya dititipkan di Polsek Unaaha kemudian berada dalam penguasaan Nurhayati. Ia kembali mengajak Nurhayati untuk bersama-sama melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sultra.
Nurhayati, menurut Fadli, meminta agar pelaporan dilakukan pada Sabtu dan berjanji mobil tersebut tidak akan dipindahkan ke tempat lain.
Namun, ketika Nurhayati datang ke Kendari pada Sabtu, mobil Honda Brio yang dipersoalkan tidak ikut dibawa. Fadli mengatakan, Nurhayati beralasan masih akan mencari Ariyadi Arif terlebih dahulu.
Merasa persoalan tersebut tidak kunjung menemukan penyelesaian, Fadli akhirnya memutuskan melaporkan dugaan penggadaian mobil rental itu ke Polda Sultra.
Pemilik Rental Minta Penyidik Segera Amankan Mobil
Fadli mengaku telah meminta penyidik yang menangani laporannya agar segera mengamankan mobil Honda Brio tersebut. Namun, berdasarkan keterangannya, ia mendapat jawaban bahwa langkah selanjutnya masih menunggu arahan pimpinan.
Ia berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pihak kepolisian yang menangani laporan ini dapat bekerja secara profesional. Saya juga khawatir ada pihak lain yang ikut campur dalam penanganan kasus ini,” ujar Fadli.
Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah kepastian mengenai keberadaan dan status kendaraan tersebut, termasuk langkah penyidik untuk mengamankannya guna mencegah timbulnya persoalan lebih lanjut.
Fadli mengaku mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat peristiwa tersebut. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti agar persoalan yang melibatkan kendaraan itu memperoleh kejelasan hukum.
Pemilik Mobil Ungkap Status Kendaraan Masih Dicicil
Di tempat terpisah, Abdul Rahman selaku pemilik mobil menjelaskan bahwa Honda Brio tersebut masih dalam proses pembayaran cicilan pada salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing di Kota Kendari.
Menurut Abdul Rahman, kendaraan itu diperolehnya dari pihak pertama melalui suatu kesepakatan. Ia menyatakan bahwa pengalihan kendaraan tersebut diketahui oleh pihak leasing.
Keterangan Abdul Rahman ini menambah aspek yang perlu diklarifikasi dalam perkara tersebut, terutama mengenai status kepemilikan kendaraan, dokumen yang digunakan, serta hubungan hukum antara para pihak. (**)












