Konut, Sentralsultra.com: Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dilaksanakan di pelataran Kantor Bupati Konawe Utara Rabu. (15/11/2023).
Dalam acara tersebut, Bupati Konawe Utara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng mengadiri langsung GEMAPATAS didampingi Kepala Kantor Wilyah BPN Kabupaten Konawe Utara Erny, S.Pi., M.Si, Jajaran FORKOPIMDA, Kepala Instansi Vertikal, Asisten / Staf Ahli, para Kepala OPD, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kab. Konawe Utara yang sudah memasuki tahap akhir.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Camat se-Kab. Konawe Utara untuk memastikan bahwa tanda batas di wilayah kecamatan sudah terpasang dan siap diukur / dipetakan dan disertifikatkan.
Kakanwil BPN Konawe Utara Erny dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, tanah yang ada di Kabupaten Konawe Utara mengandung pesona tersendiri yang berpotensi diperebutkan di kemudian hari.
“Tanah di Konawe Utara saat ini kalau di analogikan ibarat dara muda nan cantik jelita, semua orang apalagi pemuda-pemuda ingin kenal, ingin mendekat bahkan memilikinya karena aura pesona dalam dirinya yang luar biasa. Makanya tanda batas alias patok harus dipasang untuk memberi tanda pada si gadis cantik ini,” ungkap Erny.
Erny juga mengharapakan agar koordinasi dan kolaborasi antar elemen pemerintah dan masyarakat dapat terus berjalan sampai tujuan Konawe Utara Lengkap Tahun 2023-2024 tercapai.
Sementara itu ditempat yang sama, H. Ruksamin dalam sambutannya menjelaskan bahwa, manfaat kegiatan GEMAPATAS ini sebagai bentuk upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat mengurangi konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.
“Aspek pengakuan, ekonomi, dan keamanan atas lahan yang dimiliki bisa kita wujudkan dengan pemasangan tapal batas ini, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud karena pembangunan tidak aka nada lagi sekat-sekat, tidak aka nada lagi hambatan- hambatan, semua akan berjalan lancar,” ucap H. Ruksamin.
Selain itu juga Bupati dua periode ini juga mengungkapkan bahwa, saat beliau pertama kali menjabat sebagai bupati di tahun 2016, baru 21.000 petak tanah yang tersertifikasi. Namun dimasa pemerintahannya yang kurang lebih berjalan selama 7 tahun, sudah ada penambahan 22.000 petak tanah yang tersertifikasi.
Dengan capaian ini, H. Ruksamin masih belum puas, karena dari total lahan di Kab. Konawe Utara baru 47 % yang tersertifikasi. Untuk itu, Bupati Konawe Utara mengambil Langkah menghibahkan anggaran sebesar 5,1 M untuk mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
H. Ruksamin juga berharap dari legacy yang di tinggalkan ini yaitu mewujudkan Konawe Utara Lengkap juga dapat mendukung pemerintahan berikutnya dalam melaksanakan pembangunan di Konawe Utara.
“Sisa 53 % tanah yang belum tersertifikasi, segera akan kami terbitkan sertifikatnya, dimana ini akan menjadi oleh-oleh dari saya untuk masyarakat Kab. Konawe Utara sebelum saya mengakhiri masa jabatan,” tutup H. Ruksamin.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan tapal batas lahan milik Pemerintah Daerah yang saat ini digunakan sebagai lokasi pembangunan Kantor BAPPEDA yang baru oleh Bupati Konawe Utara H. Ruksamin yang didampingi oleh Kakanwil BPN KONUT, jajaran FORKOPIMDA, serta para Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Konawe Utara. (Redaksi)**