KRIMINAL

Rugikan Negara Ratusan Milyar, Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

0
×

Rugikan Negara Ratusan Milyar, Kejati Sultra Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan 4 (empat) tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka, Jumat 25 April 2025.

Ke empat tersangka tersebut diketahui :
1. MM selaku Direktur Utama PT AM
2. MLY selaku Direktur PT. AM
3. ES selaku Direktur PT BPB
4. SPI selaku Kepala KUPP Klas III Kolaka

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat terduga pelaku Korupsi dalam sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka. Salah satunya yang diamankan adalah Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

“Kepala KUPP diamankan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jety) PT. KMR,” ungkap Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan kepada awak media.

Aspidsus Iwan Catur Karyawan menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali sebagai saksi namun tidak mau hadir sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh penyidik di tiga tempat berbeda yaitu MM di Kabupaten Gresik–Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara MLY lanjut Aspidsus Iwan Catur mengatakan pihaknya menjemput MLY di Kabupaten Kolaka – Sulawesi Tenggara dan langsung di bawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hingga tetapkan sebagai tersangka, sedangkan ES di jemput di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.

“Atas kejadian tersebut, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka yaitu MM, MLY dan ES,” ujarnya.

“MLY dan MM ditahan di Rutan Kendari, sedangkan untuk ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” terang Aspidsus menambahkan.

Lanjut Aspidsus Kejati Sultra menjelaskan bahwa, adapun perbuatan para tersangka yakni,

– PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala Kab Kolaka Utara. Pada
tahun 2023 PT. AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.

– Pada sekitar bulan Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen – dokumen milik PT. AM sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM

– SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah – olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.

“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp.100 (seratus) Milyar lebih. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” jelas Iwan Catur Karyawan.

Para tersangka tersebut disangka melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *