HUKUM

Rendi Diduga Terlibat Penimbunan Solar Subsidi di SPBN Lapulu, Polda Sultra Diminta Bertindak

0
×

Rendi Diduga Terlibat Penimbunan Solar Subsidi di SPBN Lapulu, Polda Sultra Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra saat melakukan aksi demontrasi di SPBN Lapulu. Dok:SS

Kendari, Sentralsultra.com – Dugaan praktik ilegal penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Salah satu nama yang disebut dalam dugaan tersebut adalah Rendi, warga setempat yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan distribusi gelap BBM subsidi.

Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra, Jimlin, mengungkapkan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya modus penyelewengan solar subsidi di SPBN Lapulu.

“Solar subsidi diangkut menggunakan kapal nelayan, kemudian dibongkar dan dijual kembali ke pihak lain. Aktivitas ini terjadi karena adanya kerja sama antara pihak pembeli dengan pengawas SPBN Lapulu,” ungkap Jimlin, Selasa (14/10/2025).

SPBN Lapulu.

Jimlin menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, karena menjual atau menyimpan barang hasil tindak pidana.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, untuk segera memeriksa pengawas dan pemilik SPBN Lapulu, serta seorang warga bernama Rendi yang diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah warga sekitar turut menyoroti pengelolaan SPBN yang dinilai tertutup dan tidak berpihak kepada nelayan kecil.

“SPBN Lapulu ini seperti SPBN keluarga. Setelah pengisian selesai, setiap karyawan kabarnya mendapat bagian sekitar 100 liter solar,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sultra mendesak Pertamina untuk menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi ke SPBN Lapulu hingga penyelidikan tuntas dilakukan.

“Kami berharap Polda Sultra segera mengambil langkah tegas agar pendistribusian BBM subsidi benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi nelayan yang memang berhak menerimanya,” tutup Jimlin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *