HUKUMWAKATOBI

LPM Sultra Desak Dirjen Perhubungan Laut Hentikan Dugaan Pembangunan Tersus Ilegal di Wakatobi

0
×

LPM Sultra Desak Dirjen Perhubungan Laut Hentikan Dugaan Pembangunan Tersus Ilegal di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Ketua LPM Sultra, Ados Nusantara

Jakarta, Sentralsultra.com – Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di samping Pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga belum mengantongi izin lengkap itu kini dipertanyakan legalitasnya oleh Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra).

Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nusantara, menilai pembangunan fisik Tersus tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa pembangunan terminal khusus tidak boleh dilaksanakan tanpa kelengkapan izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Keliru dan tidak bisa dibenarkan! Pembangunan Tersus tanpa izin adalah bentuk pengabaian terhadap hukum dan keselamatan publik. Kelengkapan izin harus jadi syarat mutlak, bukan diabaikan,” tegas Ados, Rabu 25 Juni 2025.

Ia merinci bahwa sebelum dilakukan aktivitas konstruksi, pihak pengembang wajib mengantongi sejumlah perizinan penting, seperti izin lokasi, izin pembangunan, izin lingkungan (AMDAL), dan persetujuan dari instansi teknis terkait.

Ados juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan akibat pembangunan ilegal tersebut.

“Ini bukan hal sepele. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan membahayakan masyarakat pesisir di sekitar Wanci,” lanjutnya.

Lebih lanjut, LPM Sultra menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, untuk segera menghentikan pembangunan Tersus tersebut dan memberikan teguran keras kepada pihak korporasi yang bertanggung jawab.

“Kami minta Dirjen Perhubungan Laut turun tangan. Proyek ini harus dihentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum di laut kita,” tutup Ados dengan nada tegas.

LPM Sultra juga membuka ruang advokasi bagi masyarakat sekitar yang terdampak, seraya menyerukan agar aparat dan pemda setempat tidak tutup mata terhadap pelanggaran aturan di wilayah strategis tersebut.

Diberikan Sebelumnya, Pembangunan Tersus Tanpa Izin di Samping Pelabuhan Wanci Diduga Langgar Hukum dan Ancam Lingkungan

– Aktivitas penimbunan dan pembangunan Terminal Khusus (tersus) yang dilakukan tepat di samping Pelabuhan Penyeberangan Wanci – Kamaru, Kabupaten Wakatobi, kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pekerjaan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dari instansi terkait ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang mengatur sektor kepelabuhanan dan tata ruang wilayah pesisir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembangunan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain dianggap ilegal, proyek ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan merusak ekosistem laut yang menjadi salah satu daya tarik utama wisata di Wanci.

“Setiap kegiatan pembangunan terminal khusus harus mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan dan dilakukan dengan koordinasi bersama otoritas pelabuhan setempat. Jika tidak, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana,” ungkap salah satu sumber dari instansi pemerintah yang enggan disebutkan namanya, Minggu 15 Juni 2025.
Lebih lanjut, pembangunan tersus tersebut juga diduga belum dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan syarat wajib dalam setiap proyek yang berdampak pada kawasan pesisir dan laut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan biota laut akibat proses penimbunan dan pengerukan yang dilakukan secara sepihak.

Sejumlah pihak mendesak agar otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang terlibat.

“Jika dibiarkan, pembangunan tanpa izin ini tidak hanya mengancam lingkungan, tapi juga keselamatan masyarakat pengguna jalur pelayaran. Aktivitas tersus yang berada di dekat pelabuhan penyeberangan berisiko menimbulkan kecelakaan laut akibat terganggunya alur pelayaran,” ujar seorang warga Wanci yang turut menyampaikan keprihatinannya.

Diketahui, lokasi pembangunan berada sangat dekat dengan pelabuhan penyeberangan aktif, yang setiap harinya dilalui kapal penumpang dan barang. Ketidakhadiran rambu dan pengaturan lalu lintas laut yang memadai menambah kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya insiden di laut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan tersus tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *