PEMPROV SULTRA

Gubernur Sultra Tegaskan Penataan Eks-MTQ Kendari untuk Kepentingan UMKM dan Masyarakat

0
×

Gubernur Sultra Tegaskan Penataan Eks-MTQ Kendari untuk Kepentingan UMKM dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa penataan kawasan Eks-MTQ Kendari, termasuk penyediaan fasilitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara di Gedung DPRD Sultra, Kamis (23/4/2026). Pernyataan ini sekaligus merespons polemik yang berkembang di kalangan pedagang terkait isu iuran lapak.

Gubernur menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata terhadap ekonomi kerakyatan, bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini untuk masyarakat. Setiap anggaran yang dikeluarkan harus memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Jadi orientasinya bukan hanya PAD, tetapi bagaimana dampaknya kembali dirasakan oleh masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.

Ia menjelaskan, kebijakan relokasi pedagang ke dalam kawasan MTQ merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pedagang kaki lima (PKL) yang disampaikan sekitar enam bulan lalu. Saat itu, puluhan pedagang menginginkan tempat berjualan yang lebih tertata, bersih, dan representatif.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra telah membangun sebanyak 100 unit tenan permanen di dalam kawasan MTQ.

Gubernur juga memastikan proses pendataan dilakukan secara ketat berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin fasilitas tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Terkait isu iuran sebesar Rp900 ribu per bulan yang sempat beredar, Gubernur menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tarif resmi. Ia telah menginstruksikan Direktur Utama Perumda Sultra, Akhmad Rizal, untuk melakukan dialog bersama para pedagang guna menentukan besaran iuran yang adil dan tidak memberatkan.

Sementara itu, Akhmad Rizal menjelaskan bahwa angka yang beredar di publik masih sebatas estimasi biaya operasional kawasan. Komponen tersebut meliputi biaya listrik yang diperkirakan mencapai Rp25 juta per bulan, pengelolaan sampah sekitar Rp10 juta, serta honor petugas keamanan dan tenaga pengelola.

“Kami belum menetapkan tarif final. Sesuai arahan Gubernur, penentuan iuran harus melalui kesepakatan bersama. Namun, perlu dipahami bahwa pemanfaatan aset daerah memiliki mekanisme sewa sesuai Peraturan Daerah untuk mendukung operasional kawasan agar tetap terjaga,” jelasnya.

Penataan kawasan Eks-MTQ Kendari juga diarahkan menjadi “Zona Integritas” yang bersih, tertib, dan representatif. Dengan tersedianya fasilitas baru, pemerintah mengimbau para pedagang untuk tidak lagi berjualan di trotoar maupun di luar area yang telah ditetapkan.

Proses pemindahan pedagang dan distribusi barang dagangan dijadwalkan mulai berlangsung pada sore hari ini atau paling lambat esok pagi, bertepatan dengan momentum HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara.

Gubernur berharap, kehadiran fasilitas ini dapat menjadi titik awal kebangkitan ekonomi pelaku UMKM di Kota Kendari, sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *