POLITIK

Diduga Perjualbelikan Aspirasi Rakyat, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LA Didesak Dicopot dari Jabatannya

0
×

Diduga Perjualbelikan Aspirasi Rakyat, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LA Didesak Dicopot dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar didesak untuk segera mencopot LA yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari dari jabatannya. Desakan tersebut datang dari Dewan Pembina (DP) Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) yang menilai Ketua Komisi III kerap mengecewakan masyarakat dalam penanganan berbagai aspirasi rakyat.

Menurut LHK, Ketua Komisi III LA yang berasal dari Fraksi Golkar tersebut dianggap gagal menindaklanjuti berbagai aspirasi publik yang disampaikan melalui aksi demonstrasi maupun rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Ia (Hasan) bahkan menuding bahwa aspirasi rakyat kerap “mandek” tanpa hasil dan terkesan diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu.

“Kami sangat kecewa. Setiap kali ada aspirasi rakyat yang dibawa ke DPRD, Ketua Komisi III LA tersebut selalu berjanji akan menindaklanjuti, bahkan turun sidak ke lapangan. Tapi hasilnya nihil. Publik jadi bertanya-tanya, ada apa dengan Ketua Komisi III LA?” ujar LHK, Sabtu 18 Oktober 2025.

AP2 Sultra membeberkan sejumlah kasus yang dinilai menjadi bukti lemahnya kinerja Komisi III DPRD Kota Kendari. Salah satunya terkait perubahan nomenklatur APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 pada masa kepemimpinan Pj. Wali Kota Muhammad Yusuf.

“Saat itu, seluruh pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD ditarik dan dialihkan ke program lain. Ketua Komisi III kemudian membentuk panitia khusus (pansus) dan bahkan melaporkan persoalan itu ke Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Hasanuddin

“Pansus itu menggunakan anggaran daerah, tapi hasilnya tidak jelas sampai sekarang. Kami mendukung penuh saat itu, bahkan aksi kami sampai ke Kemendagri. Tapi hingga kini, pansus itu seperti hilang tanpa kabar,” kata LHK menambahkan.

Selain itu, AP2 Sultra juga menyoroti maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan saat penerimaan siswa baru di tingkat TK, SD, dan SMP di Kota Kendari. Mereka mengaku sudah bersurat resmi kepada DPRD untuk menggelar RDP, yang kala itu dihadiri 180 kepala sekolah. Namun hingga kini, tindak lanjut dari rapat tersebut tidak pernah ada, sementara praktik pungli di sekolah masih terus berlangsung.

Kasus lainnya, lanjut LHK, terkait insiden tragis meninggalnya seorang warga yang menabrak tiang kabel WiFi di tepi jalan. AP2 Sultra telah meminta RDP untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut.

“RDP sempat dilakukan, tapi sejumlah instansi penting tidak dihadirkan. Setelah itu mereka hanya janji akan meninjau lapangan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Atas dasar itu, AP2 Sultra menilai Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari tidak layak lagi menjabat. Mereka menduga yang bersangkutan telah memperjualbelikan aspirasi rakyat dan hanya menjadikan jabatan sebagai alat mencari keuntungan pribadi.

“Kami mendesak DPP Partai Golkar segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan kader yang mencoreng marwah partai dan merugikan rakyat,” tegas LHK menutup pernyataannya.

Hingga berita ini tayang, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari dikonfirmasi belum memberikan keterangan (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *