Diduga Jual Produk Kadaluwarsa, Swalayan Marina Mart di Kota Kendari Disegel Massa

oleh

Kendari, Sentralsultra.com – Sejumlah Massa aksi dari Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Forum Tapak Kuda Bersatau (FTKB) melakukan aksi penyegelan terhadap Swalayan Marina Mart, pada Kamis 15 Maret 2024 di jalan Mandonga Kota Kendari.

Disinyalir, Swalayan Marina Mart kedapatan menjual produk Kedaluwarsa. Hal itu menjadi sorotan oleh AP2 Sultra dan ForumTapak Kuda Bersama.

Dimana sebelumnya kejadian itu terjadi pada tanggal 02 Juli 2022 lalu tepatnya hari Sabtu, pukul 13.31 wita, seorang Ibu Rumah Tangga membeli sebuah susu Lactogen 180 gram, kemudian dikonsumsi oleh bayi ibu tersebut.

Setelah dikonsumsi bayi merasakan mual, muncul bintik-bintik merah, perut mengeras dan mencret. Setelah terjadi peristiwa tersebut ibu dari bayi itu melihat bungkusan susu yang dibeli alhasil susu itu telah expayer/kadalwarsa pada bulan juni 2022.

Hal itu disampaikan Ketua AP2 Sultra La Ode Hasanuddin Kansi bersama Ketua Forum Tapak Kuda Bersama, Bustam, saat orasi dihalaman Swalayan Marina Mart

Dalam orasinya, merujuk pada undang-Undang perlindungan konsumen, yang menghendaki agar setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang dijual. Pelaku usaha yang mengedarkan produk bahan pangan Kedaluwarsa wajib memberikan ganti rugi pada kosumen.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dan sangsi pidana administratif. Namun, sangat disayangkan pihak pelaku usaha mengabaikan perintah konstitusi serta tidak beritikad baik terhadap konsumennya.

Atas dasar itu Koalisi Lembaga AP2 Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu mengecam dan menyatakan sikap :

1. Mendesak Polda Sultra untuk membuka kembali kasus yang dilaporkan ibu Maryani dengan Nomor : Lap. Aduan/3 15/VII/2022/SPKT/SEK MANDONGA RES KENDARI. tanggal 3 juli 2022 yang telah di SP3 kan/ dihentikan.
2. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar mencabut Izin Usaha Swalayan Marina Mart yang menjual produk expayer dan mengabaikan hak-hak konsumen dengan sengaja.
3. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar bersama-sama turun dilokasi untuk menutup Swalayan Marina Mart sebab rentan memasarkan produk expayer yang membahayakan kesehatan masyarakat Kota Kendari dan mengabaikan hak konsumen.

Tempat terpisah keterangan Ibu korban Maryani saat ditemui, Kamis 14 Maret 2024 mengatakan, sangat menyayankan dengan sikap pihak Marina Mart Kendari yang sampai saat ini masih tutup mata dengan persoalan ini.

“Awalnyakan itu tanggal 2 Juli tahun 2022 yang lalu, saya membeli susu Lactogen 180 Gram pada siang hari sekitar pukul 13:31 wita di Swalayan Marina Mart. Kemudian anak saya minum susu tersebut, dan kagetnya pada malam hari sekitar pukul 23:00 wita, anak saya tersebut mengalami mual-mual, muntah, mencret dan timbul bintik-bintik di badannya, dan setelah saya periksa dan perhatikan pada pembungkus susu Lactogen yang saya beli tersebut ternyata susu tersebut sudah kadaluwarsa,” ungkap Maryani

Kemudian lanjut Maryani mengatakan, keesokan harinya tanggal 3 Juli tahun 2022 saya cek kebenarannya, ternyata memang benar susu Lactogen yang kadaluwarsa masih terpajang di Swalayan Marina Mart dan selanjutnya saya komplain. Dan mirisnya lagi security swalayan Marina Mart mengusir saya seperti pencuri dan setelah saya jelaskan memang susu Lactogen yang kadaluwarsa masih terpajang di Marina Mart dan akhirnya security tersebut diam,” tegas Maryani kepada awak media.

“Semenjak anak saya minum susu Kadaluwarsa yang saya beli pada tahun 2022 lalu di Marina Mart Mandonga, gampang sakit dan kondisi tubuh anak saya berat badannya tidak pernah naik-naik. Seperti dikena busung lapar. Dia kerdil,” lanjut Maryani.

Masih kata Maryani, pihaknya menyayankan dengan sikap pihak kepolisian yang telah melakukan penghentian (SP3) penyelidikan. Pasalnya Swalayan Marina Mart Mandonga Kendari telah terbukti menjual prodak yang sudah kadaluwarsa dan memakan korban.

“Sangat disayangkan pihak kepolisian yang menangani kasus saya ini tiba-tiba menghentikan kasus tersebut. Sementara fakta dilapangan Swalayan Marina Mart Mandonga telah terbukti menjual prodak kadaluwarsa dan memakan korban. Saat ini berharap kasus tersebut terus bergulir hingga terang benderang,” harap Maryani.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Forum Tapak Kuda bersatu, Andi Asran mengatakan, berdasarkan persoalan tersebut pihak Swalayan Marina Mart Kendari tersebut diduga melanggar Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dimana sanksi pidananya kata Andi Asran adalah berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebesar Rp.500 juta kepada pelaku usaha.

“Untuk sementara ini praduga kami sampai disitu, dan kemungkinan besar Swalayan Marina Mart ini ada pasal lain yang dilanggarnya. Dan kita berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada swalayan-swalayan lain yang ada di sultra terkhusus di Kota Bertaqwa ini,” terang Andi Asran.

Masih ditempat yang sama, manajemen Swalayan Marina Mart Mandonga Kendari melalui Kuasa Hukumnya, Sulaiman mengatakan, terdapatnya sejumlah susu yang kadaluwarsa di Marina Mart tersebut telah selesai.

“Kasus tersebut sudah selesai,” ungkap Sulaiman saat melakukan audiens dengan sejumlah pengunjuk rasa yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.