APPRI Usul Pemerintah Akomodir Pertambagan Rakyat di Samarinda Kaltim Sektor Batu Bara

oleh

Kalimtan Timur, Sentralsultra.com – Pasca Penetapan 1.215 (seribu dua ratus lima belas) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Jadi wilayah pertambangan rakyat tanggal 28 Maret 2024 oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Didit Hariadi yang merupakan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha dan Penambang Rakyat Indonesia (APPRI). Menyayangkan hal tersebut. Mengapa Demikian?

Ironisnya Kalimantan Timur (Samarinda) tidak mendapatkan kuota (Izin Pertambangan Rakyat Sektor Batu Bara). Padahal Kalimantan Timur adalah salah satu wilayah penghasil Energi penyumbang terbesar Devisa pajak ke negara tidak masuk dalam daftar tersebut. Padahal jika kita bandingkan dengan pulau lain kalimantan timur memiliki potensi lahan yang bisa digarap dan menjadi devisa negara namun tidak dikelola dengan baik.

“APPRI mendorong agar pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM mengatur regulasi agar Pertambangan Rakyat di berikan porsi yang pas untuk Kalimantan Timur,” ucap Didit Hariadi, Jumat 29 Maret 2024.

Hal ini juga ditegaskan oleh didit selaku sekjen APPRI melihat upaya masyarakat agar bisa hidup layak dan memperkaya diri sesuai yang tertuang dalam undang-undang bisa dirasakan oleh masyarakat Kaltim. Yang selama ini hanya jadi penonton transaksi emas hitam lalu lalang di aliran sungai Mahakam.

Kemudian mengapa pentingnya ijin Tambang Rakyat di Provinsi Kaltim, Negara wajib turun ke akar rumput bagaimana maraknya pertambangan koridor dan illegal yang terjadi di provinsi tersebut. Akhirnya meninggalkan Kubangan – kubangan lubang dan tanpa ada rencana reklamasi.

Oleh karena itu APPRI konsen kepada kemaslahatan masyarakat lokal dan meminta kementrian ESDM mengatur regulasi yang baik dan merevisi WPR yang sudah dikeluarkan.

“Tambang Rakyat untuk Rakyat langkah yang pas agar menekan laju Illegal Mining di Indonesia terutama di Kalimantan Timur,” jelasnya.

Dikutip pada media CNBC Indonesia, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono mengatakan, secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar.

Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Di mana tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektar; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektar; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektar; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektar. Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektar; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektar; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektar; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektar; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektar; Maluku (2 WPR) 95,21 hektar; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektar; Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektar; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektar; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektar; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektar; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektar; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektar; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektar.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

“Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar. Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.