Kejaksaan Diminta Periksa Eks Kadinsos Konawe Terkait Dugaan LPJ Fiktif Pendataan Fakir Miskin

oleh

Konawe, Sentralsultra.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), LSM Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar memerintahkan Kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa mantan/eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Konawe inisial AS.

Sekretaris DPW LSM Lira Sultra, Manton kepada media ini, Jumat 29 Maret 2024 mengatakan, Eks Kepala Dinas Sosial inisial AS terduga itu, pada tahun 2022 diduga menggunakan uang negara hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi atau kepentingan pribadinya. Bahkan lebih anehnya, tidak ada kegiatan terlaksana namun eks Kadinsos itu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) ada, atau seakan-akan kegiatan itu ada.

“Eks Kadinsos Konawe tersebut diduga menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya. Dan lebih parahnya lagi, eks Kadinsos tersebut membuat LPJ Fiktif, dengan modus membuat suatu kegiatan seakan-akan kegiatan itu ada, namun faktanya tidak ada. Apakah hal ini akan dibiarkan, tentu saja tidak. Sehingga pada kesempatan ini kami meminta aparat penegak hukum (APH) Kejati Sultra Cq Kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa Eks Kadinsos Konawe tersebut,” tegas Manton.

Dijelaskan Manton, pada tahun 2022 Dinas Sosial Kabupaten Konawe merealisasikan belanja barang dan jasa yakni kegiatan pendataan fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota tahun 2022 yang dilakukan 2 (dua) kali pada bulan februari dan bulan oktober tahun 2022 lalu.

“Namun sayangnya, bukti pertanggungjawaban, permintaan keterangan dan konfirmasi diduga terdapat belanja barang dan jasa senilai Rp. 412.965.635,00 tidak sesuai,” urainya.

Selain itu lanjut Manton menyatakan, dengan adanya kegiatan pendataan fakir miskin tersebut ditemukan banyak kejanggalan dalam hal ini adanya dugaan maladministrasi laporan pertanggungjawaban diduga dilakukan atas perintah eks Kadinsos kabupaten Konawe tersebut.

“Hasil pemeriksaan itu diterangkan bahwa eks kepala dinas sosial inisial AS diketahui kegiatan tersebut tidak terlaksana dan uang senilai Rp106.730.000,00 yang seharusnya untuk kegiatan itu justru terindikasi digunakan untuk keperluan pribadi AS,” beber Manton.

“Kami berharap kasus ini bisa ditanggapi dan diproses agar tidak terjadi lagi dilingkup dinsos Konawe, dan juga menjadi perhatian bagi yang lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang serta keuangan negara,” tegas Manton menambahkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.