HUKUMKENDARI

Kasat Lantas Polresta Kendari Ungkap Modus Dugaan Pemalsuan SIM B2 Umum dan STNK

0
×

Kasat Lantas Polresta Kendari Ungkap Modus Dugaan Pemalsuan SIM B2 Umum dan STNK

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari mengungkap sejumlah perbedaan antara dokumen kendaraan bermotor asli dan palsu, menyusul pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (26/10/2026).

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor memiliki fungsi penting dalam memastikan legalitas kendaraan serta kompetensi pengemudi di jalan raya.

Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolresta Kendari AKBP Muh. Yosa Hadi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Weliwanto Malau, serta dihadiri sejumlah pejabat utama, personel Satreskrim dan Propam Polresta Kendari.

Dalam keterangannya, AKP Kevin menjelaskan bahwa registrasi dan identifikasi atau Regident terbagi menjadi tiga jenis, yakni Regident kepemilikan kendaraan, Regident pengoperasian kendaraan, dan Regident pengemudi.

Regident kepemilikan berkaitan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan Regident pengoperasian berkaitan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Adapun Regident pengemudi berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, SIM menjadi salah satu dokumen penting karena berkaitan dengan persyaratan dan kecakapan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

“Kalau SIM, tentunya menunjang kecakapan kita dalam mengemudi,” jelas AKP Kevin.

SIM B2 Umum Banyak Dipalsukan
AKP Kevin mengungkapkan, berdasarkan hasil penanganan perkara yang dijelaskan dalam konferensi pers, salah satu dokumen yang banyak ditemukan dalam dugaan pemalsuan adalah SIM B2 Umum.

Ia menjelaskan, SIM B2 Umum memiliki persyaratan dan tahapan penerbitan tersendiri sehingga tidak dapat diperoleh dengan prosedur yang sama seperti SIM A atau SIM C.

Menurutnya, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial, termasuk Facebook.

Masyarakat yang tergiur dengan tawaran pembuatan dokumen secara instan berisiko mendapatkan SIM yang tidak diterbitkan melalui prosedur resmi.

Karena itu, Kevin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa pembuatan SIM yang menjanjikan proses cepat tanpa memenuhi persyaratan dan tahapan yang ditetapkan kepolisian.

Polisi Perlihatkan Perbedaan Dokumen Asli dan Palsu
Dalam konferensi pers tersebut, Kevin juga memperlihatkan sejumlah perbedaan fisik antara dokumen asli dan dokumen yang diduga palsu kepada awak media.

Ia menjelaskan, salah satu bagian yang dapat diperhatikan adalah unsur pengaman berupa hologram pada dokumen asli. Menurutnya, hologram pada SIM asli memiliki karakteristik tertentu yang dapat terlihat ketika dokumen dimiringkan.

Pada dokumen yang diduga palsu, unsur pengaman tersebut tidak tampak sama seperti pada dokumen asli. Selain itu, terdapat perbedaan material yang dapat dirasakan ketika kedua dokumen dibandingkan secara langsung.

Kevin juga memperlihatkan perbedaan fisik antara STNK asli dan STNK yang diduga palsu. Meski secara sekilas tampak serupa, keduanya memiliki perbedaan pada bagian hologram dan karakteristik fisik lainnya.

“Bisa kita lihat, kalau yang asli dia tembus, kalau ini sedikit menutup,” ujarnya sembari menunjukkan perbedaan kedua dokumen tersebut kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan keaslian dokumen tidak cukup hanya berdasarkan tampilan sekilas. Masyarakat perlu memastikan keabsahan dokumen melalui mekanisme dan layanan resmi kepolisian.

Pemeriksaan Sistem Regident Temukan Tunggakan Pajak
Selain memeriksa karakteristik fisik dokumen, petugas juga melakukan pengecekan melalui sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Kevin mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah data pelat nomor yang sesuai dengan data kendaraan. Namun, pada beberapa kendaraan ditemukan persoalan administrasi, termasuk pajak kendaraan yang belum dibayarkan.

Ia menjelaskan, dalam perkara yang dipaparkan, terdapat dugaan penerbitan STNK yang tidak sesuai prosedur sehingga dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kewajiban pajak kendaraan telah dipenuhi.

“Artinya sudah banyak menunggak pajak, sehingga dia terbitkan STNK baru supaya dilihat memang pajaknya sudah bayar,” ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena keabsahan dokumen kendaraan tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisiknya, tetapi juga kesesuaian data administrasi dalam sistem resmi.

Polresta Kendari mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan atau pengurusan dokumen kendaraan yang tidak melalui prosedur resmi. Penggunaan dokumen yang diduga palsu dapat menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pemilik kendaraan.

Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM maupun mengurus dokumen kendaraan disarankan mendatangi layanan resmi kepolisian agar proses penerbitan dan administrasinya sesuai ketentuan.

Polresta Kendari menegaskan bahwa penanganan dugaan pemalsuan surat tersebut dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan yang sah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *