HUKUMKENDARI

Polresta Kendari Ungkap Sejumlah Kasus Pidana, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Perhatian

0
×

Polresta Kendari Ungkap Sejumlah Kasus Pidana, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya. Kasus yang ditangani meliputi dugaan penganiayaan, penggelapan dalam jabatan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polresta Kendari, Senin (26/10/2026).

Wakapolresta Kendari, AKBP Moh. Yosa Hadi, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, Kasat Lantas AKP Kevin Fahri Ramdhan, serta sejumlah pejabat utama Polresta Kendari.

AKBP Moh. Yosa Hadi menegaskan, pengungkapan berbagai perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti laporan serta informasi yang disampaikan warga.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus.

Menurut Yosa, polisi berhasil mengungkap perkara tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima informasi awal.

“Berkat informasi dan dukungan masyarakat, dalam waktu kurang dari 24 jam kita bisa mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

Penganiayaan Lansia di Kawasan Anawai
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, menjelaskan salah satu perkara yang ditangani penyidik adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 66 tahun berinisial DR.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di halaman salah satu tempat hiburan malam di kawasan Anawai, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku atau Tersangka berinisial TA diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika terlibat insiden dengan korban.

Dalam rangkaian peristiwa itu, korban disebut sempat membawa terduga pelaku ke rumahnya untuk mendapatkan perawatan.

“Niatan kakek atau korban tersebut sebenarnya baik hanya disalahgunakan oleh pelaku. Korban justru diduga mengalami pemukulan oleh terduga pelaku si tersangka ini karena pengaruh alkohol (mabuk berat),” beber Kompol Weliwanto.

Lanjut Kompol Weliwanto menjelaskan, Polisi menangani peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Penyidik masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku Dijerat dengan Pasal 446 KUHP Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026,” jelas Kompol Weliwanto.

Sebagai catatan tersangka dipengaruhi unsur minuman yang beralkohol.

Karyawan Perusahaan Roti Diduga Gelapkan Uang
Selain penganiayaan, Polresta Kendari mengungkap dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan perusahaan roti berinisial D.

Kompol Weliwanto menjelaskan, tersangka diamankan di Kabupaten Bombana setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan sebelumnya.

D diketahui bekerja sebagai tenaga penjualan atau sales pada sebuah perusahaan roti yang berlokasi di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pekerjaannya, yang bersangkutan diduga bertugas melakukan penagihan kepada pelanggan dan menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan kepolisian, terdapat dugaan penyimpangan dalam penyetoran uang yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Polisi telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun dugaan tindak pidana dan besaran kerugian tersebut akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan Persetubuhan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
Perkara lain yang menjadi perhatian serius adalah dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang memiliki disabilitas intelektual.

Kompol Weliwanto menyampaikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan tenaga profesional untuk memperoleh keterangan terkait kondisi korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Dalam kasus tersebut, korban bernisial ES dan korban ES ini adalah merupakan anak dibawah umur berkebutuhan khusus,” ujar Kasat Reskrim.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan psikolog profesional bahwasanya korban ini merupakan disabilitas intelektuall,” jelas Kompol Weliwanto menambahkan.

Lanjut Kompol Weliwanto menjelaskan bahwa, yang mana diketahui si tersangka ini adalah salah satu driver atau pengemudi ojek online yang berinisial IKA, umur 25 tahun.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, terduga pelaku diduga berkenalan dengan korban melalui layanan transportasi daring. Setelah berkenalan, korban disebut dibujuk agar tidak langsung pulang ke rumah.

Polisi menduga terduga pelaku kemudian membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Mandonga, Kota Kendari.

“Si korban disabilitas inilah dibujuk untuk masuk disalah satu kamar tanpa disadari, si korban anak ini diberikan buju rayuan pertanggungjawaban dan akhirnya dilokasi tersebut, dugaan tindak pidana seksual itu terjadi,” beber mantan Kapolsek Mandonga tersebut.

Penyidik juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket warna kuning yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian (CD).

Mengingat korban merupakan anak di bawah umur dengan kebutuhan perlindungan khusus, penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian, baik dalam proses pemeriksaan maupun pemberitaan.

Polresta Kendari menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Lanjut Perkara lain yakni, dugaan tindak pidana pencurian motor (Curanmor), Kompol Weliwanto Malau mengungkapkan bahwa yang namanya Curanmor ini memang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Alhasil tim dari Buser 77 mengamankan dua orang pelaku curanmor bernisial LMS dan AL.

Dua tersangka ini melakukan aksinya yaitu pada tanggal 22/09/2026 Subuh hari, yang dimana berhasil diamankan Scoopy, dengan nomor Plat DT 5187 IF yang dimana onderdilnya itu sudah dicopot satu-persatu, baik sparepart dan bannya.

Jadi tinggal kerangka yang berhasil diamankan oleh Buser 77. Onder Deal yang dibongkar lalu dibawa di penimbangan di daerah THR.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Pidana. Motifnya ini tersangka untuk meraih suatu keuntungan untuk keperluan sehari-hari.

Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
Melalui pengungkapan sejumlah perkara tersebut, Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

Kepolisian juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak, terutama pada malam hingga dini hari.

Menurut Wakapolresta Kendari, keterlibatan anak dalam aksi kekerasan maupun tindak pidana dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak terhadap masa depan mereka.

Karena itu, sinergi antara orang tua, masyarakat, dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah tawuran, menekan potensi tindak kriminalitas, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan generasi muda.

Polresta Kendari menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap perkara yang ditangani dengan tetap mengedepankan prosedur hukum, perlindungan terhadap korban, serta asas praduga tak bersalah bagi pihak yang berhadapan dengan hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *