KENDARI, Sentralsultra.com – Masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Tapak Kuda-Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka secara transparan dasar hukum dan dokumen tata ruang yang menjadi acuan penerbitan surat teguran terhadap pemanfaatan lokasi usaha warga.
Warga mempertanyakan penetapan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Taman Kecamatan sebagaimana tercantum dalam surat teguran yang mereka terima.
Dalam surat tersebut, pemerintah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 – 2030 serta Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP I CBD Teluk Kendari Tahun 2021-2041.
Melalui Kuasa Hukumnya, Amrin Sulaiman, S.H., M.Kn., CPM., CPArb., dari Amrin Sulaiman Law Firm, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak penataan kota maupun penyediaan RTH. Namun, mereka meminta kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta kejelasan batas kawasan yang dijadikan dasar penerbitan teguran.
“Peta resmi mana yang digunakan, di mana koordinat dan batas kawasan RTH/Taman Kecamatan, berapa luasnya, serta bagaimana lokasi yang ditegur dicocokkan dengan peta tata ruang yang berlaku?” kata Amrin mewakili warga.
Warga Minta Batas Kawasan RTH Diperjelas
Amrin menjelaskan, penetapan suatu lokasi sebagai RTH atau Taman Kecamatan perlu didukung dokumen tata ruang resmi yang dapat diperiksa dan diverifikasi, termasuk peta pola ruang, ketentuan zonasi, serta data koordinat dan batas kawasan yang terukur.
Menurutnya, hingga saat ini warga belum memegang lampiran peta yang menunjukkan secara terperinci batas kawasan RTH atau Taman Kecamatan yang disebut mencakup lokasi usaha mereka.
Karena itu, warga meminta Pemkot Kendari menjelaskan secara konkret lokasi taman yang dimaksud, wilayah kecamatan yang akan dilayani, luas kawasan yang direncanakan, serta status penguasaan tanah di lokasi tersebut.
Warga juga mempertanyakan apakah pemerintah pernah melakukan pembebasan atau pengadaan tanah di kawasan Tapak Kuda – Jalan Buburanda untuk kepentingan penyediaan RTH.
“Penetapan suatu bidang dalam rencana tata ruang sebagai zona RTH tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Pemerintah Kota,” tegas Amrin.
Ia menekankan, apabila pemerintah hendak menggunakan tanah milik warga untuk kepentingan umum, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Minta Evaluasi Tata Ruang Kota Kendari
Selain meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan surat teguran, warga juga mendorong evaluasi terhadap perencanaan tata ruang Kota Kendari, khususnya terkait kesesuaian antara dokumen perencanaan, peta zonasi, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas UMKM, dan kebutuhan RTH saat ini.
Menurut warga, Perda RTRW Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 telah menjadi dasar perencanaan dalam jangka waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu, pemerintah diminta menjelaskan status terkini dokumen tata ruang yang digunakan, termasuk kemungkinan perubahan atau revisi terhadap peraturan yang berlaku.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar kebijakan penataan ruang dapat dipahami masyarakat serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga dan pelaku usaha yang telah beraktivitas di kawasan tersebut.
Delapan Tuntutan Warga kepada Pemkot Kendari
Melalui kuasa hukumnya, warga menyampaikan delapan tuntutan kepada Pemkot Kendari, yakni:
1. Memberikan salinan atau akses terhadap Perda RTRW beserta lampiran peta pola ruang, peta RDTR, dan ketentuan zonasi yang menjadi dasar penerbitan surat teguran.
2. Menjelaskan secara tertulis koordinat, luas, dan batas kawasan RTH atau Taman Kecamatan yang mencakup lokasi Tapak Kuda-Jalan Buburanda.
3. Menjelaskan status terbaru peraturan tata ruang yang dirujuk, termasuk apakah telah dilakukan perubahan atau revisi.
4. Membuka data inventarisasi RTH publik dan privat, lokasi RTH yang tersedia, kebutuhan RTH per kecamatan, serta rencana pengadaan tanah.
5. Memberikan konfirmasi tertulis mengenai ada atau tidaknya pembebasan maupun pengadaan tanah warga untuk kepentingan RTH di lokasi yang dipersoalkan.
6. Menerima dan memeriksa keberatan warga secara patut serta memberikan jawaban tertulis berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
7. Memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari dengan menghadirkan Dinas PUPR, perangkat daerah terkait, warga, pemilik tanah, dan pelaku UMKM.
8. Mempertimbangkan penundaan tindakan penertiban selama proses pemeriksaan keberatan berlangsung, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.
Amrin menegaskan, tuntutan tersebut merupakan upaya warga memperoleh kejelasan atas kebijakan penataan ruang yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha dan hak mereka.
“Tuntutan ini bukan penolakan terhadap RTH atau pembangunan kota. Masyarakat menghendaki penataan ruang yang memiliki dasar hukum jelas, peta yang dapat diverifikasi, perencanaan yang realistis, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak warga,” tutup Amrin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
Redaksi Sentralsultra.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak pemerintah untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi. (**)












