HUKUMKENDARI

Diduga Jual Kembali Tanah Kavling yang Telah Lunas, Direktur Toyoko Indojep dan Pengembang BTN Bumi Anawai Land Dilaporkan ke Polda Sultra

0
×

Diduga Jual Kembali Tanah Kavling yang Telah Lunas, Direktur Toyoko Indojep dan Pengembang BTN Bumi Anawai Land Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Direktur PT Toyoko Indojep, Andi Muh Yusuf, dan PT Shifa Isthin Neisya selaku pengembang perumahan BTN Bumi Anawai Land dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyerobotan tanah.

Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Munawir, S.H. dan Safarudin, S.H. dari Kantor Hukum A.R. Said Ali & Partners, selaku kuasa hukum Rasid Ramadan, yang mengaku mengalami kerugian akibat persoalan kepemilikan dua kavling tanah di kawasan Villa Bukit Tunggala I, Kota Kendari.

Kepada Sentralsultra.com, Munawir menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menempuh jalur hukum. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut diklaim tidak mendapatkan tanggapan.

“Karena somasi kami tidak ditanggapi, hari ini kami memasukkan laporan pengaduan ke Polda Sultra. Kami juga telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya kuitansi pembayaran panjar, surat perjanjian jual beli tanah kavling, dan surat pengalihan hak atas bidang tanah,” ujar Munawir.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sultra agar persoalan yang dialami kliennya memperoleh kepastian hukum.

Berawal dari Pembelian Dua Kavling pada 2014
Munawir mengungkapkan, perkara ini bermula pada 2014, ketika Rasid Ramadan membeli dua kavling tanah, masing-masing di Blok B 269 dan Blok B 270, kawasan Villa Bukit Tunggala I, dari Andi Muh Yusuf selaku Direktur PT Toyoko Indojep.

Kedua kavling tersebut masing-masing memiliki luas 150 meter persegi, sehingga total luas tanah yang dibeli mencapai 300 meter persegi. Nilai transaksi pembelian kedua kavling itu disebut sebesar Rp45 juta.

Menurut Munawir, kliennya terlebih dahulu membayar uang panjar sebesar Rp10 juta kepada pihak PT Toyoko Indojep. Selanjutnya, dibuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Nomor Kontrak 832/BB1/TI/KDI/2014.

Dalam perjanjian tersebut, Rasid Ramadan berkewajiban melunasi sisa pembayaran secara angsuran sebesar Rp973 ribu per bulan selama 36 bulan.

“Seluruh kewajiban pembayaran klien kami telah dilunasi. Setelah pembayaran selesai, Andi Muh Yusuf kemudian mengalihkan penguasaan atas bidang tanah tersebut kepada klien kami melalui Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah Nomor 594.3/177/2019,” jelasnya.

Munawir menyebutkan, surat pengalihan tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Anawai serta Camat Wua-Wua.

Tanah Diduga Dialihkan Kembali, Fondasi Bangunan Telah Berdiri
Persoalan muncul ketika kliennya tidak dapat menguasai secara fisik tanah yang telah dibeli dan dilunasi tersebut.

Berdasarkan keterangan Munawir, pada 2024 tanah yang sebelumnya dibeli Rasid Ramadan diduga kembali dialihkan oleh PT Toyoko Indojep kepada PT Shifa Isthin Neisya, pengembang perumahan BTN Bumi Anawai Land.

Akibatnya, menurut kuasa hukum, di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik kliennya kini telah berdiri fondasi bangunan perumahan. Kondisi tersebut dinilai merugikan Rasid Ramadan, yang sebelumnya membeli tanah dengan tujuan memiliki lahan dan membangun rumah bagi keluarganya.

“Klien kami sudah memenuhi kewajiban pembayaran dan memiliki dokumen pengalihan penguasaan tanah. Namun, saat hendak menguasai tanah tersebut, ternyata sudah ada pengalihan kepada pihak lain dan fondasi bangunan telah berdiri di atasnya,” ungkap Munawir.

Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum memperkirakan nilai kerugian yang dialami Rasid Ramadan saat ini mencapai Rp200 juta.

Munawir menegaskan, pelaporan ke Polda Sultra merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk meminta penanganan dan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Pihaknya berharap penyidik dapat memeriksa dokumen-dokumen yang telah diserahkan, menelusuri riwayat pengalihan tanah, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi yang tersedia berasal dari keterangan kuasa hukum pelapor. Belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Andi Muh Yusuf maupun pihak PT Shifa Isthin Neisya terkait laporan dan dugaan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *