KENDARI, Sentralsultra.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Adira Finance Kota Kendari, Senin (5/10/2026).
Aksi tersebut menyoroti persoalan pembiayaan kendaraan yang dialami seorang debitur bernama Sabaruddin. Massa meminta pihak Adira Finance memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses penagihan hingga langkah hukum yang ditempuh terhadap debitur.
Koordinator massa aksi, Ados Nuklir, mengatakan pihaknya datang untuk meminta kejelasan mengenai status pembiayaan Sabaruddin, termasuk hak dan kewajiban debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan.

“Kedatangan kami untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka PT Adira Finance terkait persoalan salah satu debitur atas nama Sabaruddin karena tidak diberi ruang untuk memenuhi kewajibannya yang telah dicicil selama 29 kali,” kata Ados kepada awak media.
Menurut Ados, Sabaruddin mengambil pembiayaan kendaraan sejak 2023 dengan jangka waktu 40 kali angsuran. Dalam perjalanannya, debitur mengalami keterlambatan pembayaran yang menurutnya dipicu kondisi ekonomi dan menurunnya kemampuan usaha.
Ados menyebut, persoalan kemudian mencuat ketika debitur diminta menyelesaikan sisa kewajiban sekaligus yang disebut mencapai sekitar Rp280 juta.
“Pembiayaan ini sudah lagi tidak memberikan ruang untuk mencicil sisa angsuran, tetapi meminta seluruh angsuran 19 kali itu dibayar sekaligus. Tidak ada solusi lain,” ujarnya.
Wasindo Pertanyakan Proses Penagihan
Ados juga mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh pihak perusahaan. Menurutnya, Sabaruddin masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, namun membutuhkan ruang pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonominya.
“Debitur ini masih memiliki iktikad baik, hanya meminta keringanan karena situasi ekonomi hari ini sedang tidak baik-baik. Kemudian tidak ada juga surat peringatan, tiba-tiba muncul surat dari pengadilan,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, massa meminta Adira Finance membuka informasi mengenai status pembiayaan, mekanisme penagihan, dasar perhitungan kewajiban, serta ketentuan dalam kontrak yang menjadi dasar penyelesaian perkara.
Adira Finance Bantah Proses Hukum Dilakukan Tiba-tiba

Sementara itu, Kepala Cabang PT Adira Finance Kendari, Erik, membantah anggapan bahwa proses hukum terhadap debitur dilakukan secara tiba-tiba tanpa didahului upaya penagihan.
Erik menjelaskan, nasabah yang bersangkutan telah mengalami tunggakan pembayaran selama lebih dari tujuh bulan. Sebelum menempuh proses hukum, pihak perusahaan mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif dan penagihan secara bertahap.
“Kami tidak langsung melakukan proses aanmaning di pengadilan. Proses ini sudah kami jalankan dari awal, mulai dari pengingatan melalui telepon, kunjungan rutin oleh tim penagihan setiap bulan, hingga pengiriman Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3, dan somasi internal,” jelas Erik.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pihak perusahaan terhadap tudingan bahwa proses hukum ditempuh tanpa adanya tahapan penagihan sebelumnya.
Debitur Klaim Telah Bayar 29 Kali Angsuran

Sebelumnya, Sabaruddin, yang mengaku berprofesi sebagai sopir sekaligus pelaku usaha mikro, juga telah menyampaikan keberatannya terkait proses penagihan pembiayaan kendaraan tersebut.
Sabaruddin mengaku mengalami tunggakan selama sekitar lima bulan akibat kondisi ekonomi dan penurunan pendapatan usaha.
Meski demikian, ia menegaskan tetap memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Menurut Sabaruddin, sebelum terjadi tunggakan, dirinya telah membayar angsuran sebanyak 29 kali dengan nilai total sekitar Rp435 juta, di luar uang muka atau down payment (DP).
“Saya hanya menunggak lima bulan dan punya iktikad baik untuk mencicil kembali sesuai kemampuan,” kata Sabaruddin, Jumat (2/10/2026).
Ia mengaku persoalan semakin kompleks ketika dirinya tidak lagi dapat melakukan pembayaran cicilan seperti sebelumnya melalui sistem pembiayaan.
Selain mempermasalahkan nilai penyelesaian kewajiban, Sabaruddin juga mempersoalkan tenggat waktu yang diberikan kepadanya. Ia menyebut terdapat kemungkinan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan dieksekusi apabila kewajiban tidak diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Sabaruddin berencana menempuh jalur pengaduan kepada sejumlah lembaga terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses pembiayaan dan penagihan yang dialaminya.
“Saya hanya ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan sesuai prosedur. Saya punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tetapi kemampuan saya tidak memungkinkan jika seluruh sisa angsuran harus dibayar sekaligus,” ujarnya.
“Saya berharap ada ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi debitur, tetapi tetap memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak,” sambungnya.
*Aspirasi Disampaikan ke Sejumlah Instansi*
Selain mendatangi Kantor PT Adira Finance, massa Wasindo Sultra juga menyampaikan aspirasi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pengadilan Negeri Kendari, dan Polda Sultra.
Massa meminta agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak serta ketentuan hukum dan perjanjian pembiayaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian para pihak, dengan masing-masing memberikan keterangan berdasarkan sudut pandang dan kepentingannya masing-masing. (**)












