BERITAKENDARI

PEOJF Hadapi Kendala di Lapangan, PT PAI Dorong Polri Perkuat Kemitraan dan Perlindungan Hukum

0
×

PEOJF Hadapi Kendala di Lapangan, PT PAI Dorong Polri Perkuat Kemitraan dan Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Humas PT Putra Anoa Indonesia (PT PAI), Roslina Afi, angkat bicara terkait berbagai kendala yang dihadapi Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) dalam menjalankan tugas di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Roslina menyikapi sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas PEOJF, termasuk pemberitaan mengenai dugaan penyekapan terhadap istri dan anak seorang PEOJF di Bengkulu yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.

Roslina menegaskan, PT PAI memberikan dukungan moral kepada rekan sesama PEOJF yang telah menempuh jalur pengaduan melalui Propam. Menurutnya, apabila dalam persoalan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka prosesnya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mendukung rekan sesama PEOJF. Persoalan seperti ini seharusnya dikedepankan melalui komunikasi persuasif dan prosedur hukum, bukan tindakan yang justru dapat menimbulkan kesan intimidasi atau premanisme,” ujar Roslina.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan institusi Polri. Namun, apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, menurutnya hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi.

“Kami tidak menyudutkan Polri secara institusi, tetapi jika benar dilakukan oleh oknum, tentu ini perlu menjadi evaluasi,” katanya.

Roslina mengungkapkan, persoalan serupa dalam bentuk kendala di lapangan juga kerap dihadapi PEOJF di Sulawesi Tenggara, khususnya ketika objek jaminan fidusia berupa kendaraan dikuasai oleh pihak lain.

Dalam beberapa kondisi, kata dia, pihak yang menguasai kendaraan tersebut bahkan disebut masih aktif sebagai anggota Polri. Situasi tersebut membuat petugas berada pada posisi dilematis ketika hendak melakukan koordinasi maupun meminta perlindungan dalam menjalankan tugas.

“Kami berharap Polda Sultra dan jajaran Polri dapat menjadi mitra bagi PEOJF. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya membutuhkan komunikasi, pengawasan dan perlindungan ketika petugas menjalankan tugas secara sah dan sesuai SOP tetapi menghadapi ancaman atau perlawanan,” jelasnya.

Menurut Roslina, PEOJF tidak seharusnya dipersepsikan sebagai pihak yang datang untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, pihaknya mengutamakan komunikasi dan mengedepankan penyerahan secara sukarela apabila kendaraan masih dikuasai oleh pihak yang tercantum dalam dokumen pembiayaan.

Namun, apabila kendaraan telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, mengalami pergantian nomor polisi, atau terdapat perubahan fisik maupun ciri-ciri kendaraan, PEOJF akan mengambil langkah sesuai prosedur.

“Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, PT PAI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai PEOJF tetapi tidak memiliki legalitas dan kewenangan yang jelas.

Masyarakat, kata Roslina, berhak meminta identitas petugas, SPPI, surat tugas maupun surat kuasa dari perusahaan pembiayaan sebelum menerima tindakan dari seseorang yang mengaku sebagai PEOJF.

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan serta menghindari adanya pihak yang mengatasnamakan PEOJF untuk melakukan tindakan di luar prosedur.

Sementara itu, Direktur Utama PT PAI, Anton Sujarwo, SH., yang berlatar belakang advokat, menekankan bahwa prosedur dan kewenangan yang jelas harus menjadi dasar utama setiap pelaksanaan tugas PEOJF.

“Kami selalu mengingatkan petugas agar bekerja berdasarkan prosedur dan kewenangan yang jelas. Legalitas, surat tugas, surat kuasa dan dokumen objek jaminan harus dipastikan,” kata Anton.

Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada petugas dan perusahaan dalam menjalankan tugas.

“Dengan bekerja sesuai prosedur, kita tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menghindarkan PEOJF dan perusahaan dari persoalan hukum,” jelasnya.

Anton juga menilai kemitraan dengan Polri sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di lapangan.

Ia menegaskan bahwa PEOJF tidak menempatkan kepolisian sebagai pihak yang berseberangan, melainkan sebagai mitra sekaligus institusi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan hukum.

“Kami bukan lawan Polri, kami ingin menjadi mitra. PEOJF juga secara tidak langsung membantu kerja kepolisian ketika menemukan kendaraan yang diduga bermasalah secara legalitas atau penguasaannya,” ujarnya.

Karena itu, Anton berharap jajaran Polri dapat menjadi patron, mitra sekaligus pengawas bagi PEOJF dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Karena itu, kami berharap Polri dapat menjadi patron, mitra sekaligus pengawas bagi kami dalam menjalankan tugas di lapangan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *