HUKUMKENDARI

Kredit di Sinar Mas, Kendaraan Malah Ditarik Astra Credit Companies, Korban Buat LP di Polresta Kendari

0
×

Kredit di Sinar Mas, Kendaraan Malah Ditarik Astra Credit Companies, Korban Buat LP di Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
Kolase/Ilustrasi

KENDARI, Sentralsultra.com – Seorang warga Kota Kendari, Rizal, melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku melakukan penarikan kendaraan karena persoalan pembiayaan.

Kuasa Hukum Rizal, Abdu Razak, SH, didampingi sejumlah rekan-rekannya, menyampaikan hal tersebut kepada media ini, Rabu (2/9/2026).

Abdul Razak mengatakan, laporan kliennya telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 1 September 2026.

Menurut Abdu Razak, akibat kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.

“Klien kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kendari. Kerugian yang dialami klien kami ditaksir sekitar Rp200 juta,” ujar Abdu Razak.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan satu unit kendaraan bermotor roda empat Suzuki Carry dengan nomor polisi DT 9247 DA, dengan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10:00 Wita.

Abdu Razak menerangkan, berdasarkan keterangan kliennya yang dituangkan dalam laporan polisi, saat itu seorang pria berinisial D bersama dua orang rekannya mendatangi rumah Rizal.

Kedatangan mereka, lanjutnya, untuk menyampaikan bahwa kendaraan milik kliennya mengalami tunggakan pembayaran kepada PT Astra Credit Companies (ACC). Mereka kemudian menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan ditarik karena adanya persoalan pembayaran kredit.

Namun, menurut Abdu Razak, kliennya mempertanyakan dasar penarikan tersebut. Pasalnya, Rizal mengaku tidak memiliki hubungan pembiayaan dengan PT Astra Credit Companies (ACC), melainkan kendaraan tersebut sebelumnya berada dalam hubungan pembiayaan dengan PT Sinar Mas Multifinance.

“Klien kami mempertanyakan karena pembiayaan kendaraan tersebut bukan melalui ACC, tetapi melalui PT Sinar Mas Multifinance,” jelasnya.

Meski demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, setelah melakukan pengecekan terhadap kendaraan, pihak yang datang tersebut tetap membawa kendaraan milik Rizal.

Atas kejadian tersebut, Rizal kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kendari.

Dalam dokumen penerimaan laporan, peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 476 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Kendari pada 1 September 2026 sekitar pukul 12.16 WITA untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abdu Razak berharap laporan yang telah disampaikan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum dan menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak sekaligus agar mobil milik Klien saya segera diamankan,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dari pihak Rizal. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum merupakan kesimpulan hukum, sehingga pembuktiannya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *