KENDARI, Sentralsultra.com – Persoalan klaim kepemilikan lahan kembali mencuat di wilayah Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Sejumlah warga bersama Kuasa Khusus, Mustafa Ramli, memindahkan sejumlah papan plang dan tapal batas yang diduga dipasang oleh pihak Brimob Polda Sultra di atas lahan Hj. Murni Hamundu yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Papan plang tersebut kemudian dibawa dan dikembalikan ke Kantor Brimob Polda Sultra. Tindakan itu dilakukan warga karena mereka menilai lahan yang dipasangi plang telah memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mustafa Ramli mengatakan, pemindahan plang dilakukan bukan untuk melakukan tindakan anarkis, melainkan sebagai bentuk keberatan warga terhadap pemasangan papan pemberitahuan di atas lahan yang menurut mereka sah dimiliki berdasarkan sertifikat.
“Kenapa hal tersebut kami lakukan? Karena di lahan-lahan kami tempat berdiri plang tersebut adalah sah milik masyarakat Hj. Murni Hamundu berdasarkan sertifikat yang kami miliki. Kami membawa salinan sertifikatnya,” ucap Mustafa Ramli kepada media ini, Minggu 30 Agustus 2026.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan pengecekan administrasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, sertifikat yang dimiliki warga masih tercatat dan dianggap sah.
“Kami sudah verifikasi ke pihak BPN, itu masih sah secara negara. Namun pada akhirnya mereka mengklaim secara sepihak tanpa alasan yang kami tidak ketahui secara jelas,” katanya.
Dalam papan pemberitahuan yang dipindahkan warga, tertulis bahwa tanah seluas 120 hektare tersebut merupakan tanah resettlement milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Papan itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum dan administrasi, di antaranya Surat Keputusan Pemerintah Dati II Kendari Nomor 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980, surat Asisten Logistik Mabes Polri Nomor B/1715/V/1998/Slog tanggal 20 Mei 1998, sejumlah putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, surat Ombudsman RI, serta Sertifikat Nomor 21.07.04.09.4.0002 tanggal 25 September 2015.
Pada bagian bawah papan tertulis larangan membangun rumah atau pondok, mendirikan bangunan untuk toko maupun tempat tinggal, berkebun, beternak, membuat jalan umum dan melakukan aktivitas lainnya di atas tanah tersebut tanpa izin Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Mustafa mempertanyakan relevansi sejumlah dokumen yang dicantumkan dalam papan tersebut dengan tanah milik warga yang berada di lokasi.
“Di papan informasi yang mereka patok itu ada beberapa poin. Sebelum kami cabut, di situ ada tujuh poin, termasuk putusan pengadilan dan PTUN. Kami sudah cek, tidak ada kaitannya dengan lahan kami,” jelas Mustafa dengan suara yang menggelegar.
Ia menegaskan, warga memiliki bukti kepemilikan masing-masing yang menurutnya menjadi dasar untuk mempertahankan hak atas tanah.
Mustafa juga menyampaikan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap warga dalam proses klaim lahan tersebut. Ia menyebut, pihak yang diduga berasal dari Brimob beberapa kali mendatangi kawasan tersebut dan meminta warga tidak melakukan pembangunan.
Menurutnya, kedatangan petugas tersebut disebut disertai dengan senjata, sehingga menimbulkan rasa khawatir di tengah masyarakat.
“Pihak Brimob sering datang kepada kami dengan membawa senjata. Mereka sudah sering datang mengimbau kepada warga agar jangan membangun. Mereka selalu membawa senjata, padahal kami hanya masyarakat biasa,” ujarnya.
Ia (Ramli) juga mengaku pernah menghadapi persoalan hukum dengan tuduhan menyerobot lahan, meski dirinya mengklaim memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
“Yang kedua, ada masyarakat, termasuk saya sendiri, yang dikriminalisasi. Saya dituduh menyerobot lahan, padahal saya punya bukti kepemilikan secara hukum, yaitu sertifikat,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Mustafa meminta pihak Brimob maupun pihak yang mengklaim lahan warga menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan ketegangan dengan masyarakat.
“Kalau memang mereka betul-betul ingin memiliki atau memang sekarang ini punya hak, tolong lakukan langkah-langkah secara profesional. Kami ini masyarakat biasa yang berada di bawah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga tidak mempersoalkan apabila terdapat dasar hukum yang kuat terkait klaim kepemilikan lahan tersebut. Namun, menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ini masyarakat. Kalau ingin turun seperti itu, lakukan dengan prinsip mereka, “jiwa ragaku demi kemanusiaan”, sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya.
Mustafa juga menyatakan bahwa warga Baruga yang terdampak klaim tersebut merasa tidak pernah menjalani proses persidangan dengan pihak Polri atau Brimob terkait kepemilikan lahan mereka.
“Intinya kami di sini, warga Baruga, tidak pernah berpengadilan dengan pihak Polri atau Brimob. Kenapa tiba-tiba datang mau merebut tanah kami dengan cara-cara yang tidak benar di luar aturan hukum yang ada di negara kita,” pungkasnya.
Sentralsultra.com mencatat, keterangan mengenai kepemilikan lahan, dasar hukum pemasangan plang, serta dugaan intimidasi dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari Mustafa Ramli dan warga. Konfirmasi dari pihak Brimob Polda Sultra mengenai klaim kepemilikan tanah, dasar pemasangan plang, dan tudingan warga tersebut perlu diperoleh untuk memberikan keberimbangan dalam pemberitaan. (**)












