KENDARI, Sentralsultra.com – Seorang warga Kota Kendari, Ahmad Mado, dilaporkan meninggal dunia (MD) usai terlibat cekcok terkait sengketa pembayaran tanah dengan seorang purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial RSLN di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa sore.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Suparman, anak kandung almarhum Ahmad Mado. Ia menyebut insiden terjadi sekitar pukul 17:40 Wita ketika RSLN datang ke lokasi tanah yang menjadi objek perselisihan.
Menurut Suparman, saat itu ayahnya berbincang bersama RSLN dan seorang rekannya untuk membahas penyelesaian pembayaran tanah. Namun, pembicaraan berubah menjadi perdebatan setelah kedua belah pihak berbeda pendapat mengenai nilai transaksi lahan tersebut.
“Pak Ruslan menyampaikan bahwa harga tanah itu Rp700 juta. Tetapi ayah saya langsung membantah karena menurut beliau harga yang disepakati sejak awal adalah Rp1,1 Miliar bukan Rp700 juta,” ujar Suparman.
Suparman mengaku dirinya meninggalkan lokasi untuk menunaikan salat Magrib. Namun, sepulang dari masjid ia mendapati ayahnya telah meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah ditempati dan dibangun oleh RSLN yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Menurutnya, keluarga telah lama meminta kejelasan pelunasan pembayaran tanah tersebut.
“Setahu kami, uang yang baru diterima sekitar Rp650 juta. Bahkan sudah ada dua rumah di atas tanah itu yang dibongkar. Orang tua kami mempertanyakan kenapa belum juga dilunasi setelah bertahun-tahun,” katanya.
Suparman juga mengungkapkan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut berlangsung sekitar tahun 2012. Ia menilai RSLN tetap menganggap tanah itu telah lunas dengan nilai Rp700 juta, sementara menurut keluarga harga sebenarnya mencapai Rp1,1 Milyar. Bahkan, kata dia, lahan tersebut pernah ditawar pihak lain hingga Rp1,2 miliar.
Terkait meninggalnya sang ayah, Suparman menyatakan pihak keluarga akan menempuh langkah hukum.
“Kami akan menyerahkan proses hukum kepada keluarga yang sedang mengurus persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, istri almarhum Ahmad Mado, Murni, yang ditemui di Polsek Mandonga, menyampaikan keterangan serupa. Ia mengatakan perselisihan bermula dari perbedaan persepsi mengenai harga tanah.
Menurut Murni, sejak awal harga yang disepakati adalah Rp1,1 miliar. Namun sekarang RSLN tetap berpendapat bahwa harga tanah tersebut hanya Rp700 juta dan telah lunas dibayarkan.
“Di situlah mereka cekcok. Suara Pak Ruslan juga bernada keras. Tiba-tiba suami saya jatuh dan pingsan. Setelah itu Pak RSLN pergi dari lokasi. Ternyata suami saya sudah meninggal dunia,” ungkap Murni dengan raut wajah berkaca-kaca.
Ia menambahkan, keluarga bersama warga sekitar kemudian membawa Ahmad Mado ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Saat suami saya jatuh pingsan, Pak Ruslan langsung pergi. Bersama warga sekitar dan anak – anak membawa suami saya ke rumah sakit, tetapi sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSLN maupun aparat kepolisian mengenai kronologi maupun hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)













