PEMPROV SULTRA

Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di DPMPTSP Sultra Resmi Diserahkan ke BKD, Sekretaris Benarkan Proses Telah Berjalan

0
×

Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di DPMPTSP Sultra Resmi Diserahkan ke BKD, Sekretaris Benarkan Proses Telah Berjalan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Rangkuman Sentralsultra.com. Dok: Sentralsultra.com

KENDARI, Sentralsultra.com – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki tahap lanjutan. Hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan perselingkuhan yang tidak sesuai dengan norma kedinasan serta kode etik ASN telah resmi diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal itu berdasarkan surat pengantar DPMPTSP Sultra Nomor: 800.1.6/136 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Keniyuga menjelaskan bahwa, dalam surat tersebut disebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi atas dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan yang dinilai tidak sesuai dengan norma kedinasan dan kode etik ASN.

“Berkasnya sudah dikirim sebagai bahan laporan dan penyelesaian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang,” imbuhnya

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Provimsi Sultra, Muhammad Nurjaya melalui Sekretaris DPMPTSP Sultra, Keniyuga Permana, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan internal telah disampaikan kepada BKD Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya benar, hasil pemeriksaan sudah kami kirimkan ke BKD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk proses dan penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Keniyuga saat dikonfirmasi.

Dengan telah diserahkannya berkas tersebut, proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN kini berada pada tahapan evaluasi dan tindak lanjut oleh BKD Sultra sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Kami berharap kasus tersebut dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjaga integritas serta disiplin aparatur sipil negara,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *