KENDARI, Sentralsultra.com – Polemik sengketa tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone di Kabupaten Konawe Selatan kini merembet ke ranah pidana. Salah satu ahli waris tanah ulayat Ndonganeno-Weri Bone, Adi Yusuf Tamburaka, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara, Sabtu (23/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan dan komentar dalam grup WhatsApp “Ambesea Ku” yang dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penghasutan terkait polemik tanah ulayat yang saat ini masih berproses hukum.
Berdasarkan tanda bukti laporan bernomor TBL/384/V/2026/Ditreskrimsus, Adi Yusuf Tamburaka melaporkan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adi Yusuf menjelaskan, laporan itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Ambesea Ku” yang dibagikan akun bernama Asnawi Taridala. Dalam tangkapan layar yang dijadikan barang bukti, terdapat komentar yang disebut berasal dari Usman Atmaja terkait polemik tanah ulayat Ndonganeno-Weri Bone.
Dalam percakapan tersebut, terdapat pernyataan yang menyebut “tidak ada tanah ulayat” di Ambesea dan menyatakan pihak yang mengklaim tanah ulayat “bukan orang Ambesea”. Bahkan muncul ungkapan bernada sindiran seperti “tanah dari Hongkong” yang dinilai merendahkan keluarga besar ahli waris masyarakat adat.
Selain itu, dalam percakapan grup tersebut juga terdapat narasi dukungan terhadap pembangunan kawasan Kopassus Grup 5 dan Rindam Haluoleo di wilayah Ambesea, disertai penolakan terhadap klaim tanah ulayat masyarakat adat.
Adi Yusuf menilai komentar tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sudah masuk kategori penghinaan dan pencemaran nama baik yang menyerang identitas keluarga besar masyarakat adat Ndonganeno-Weri Bone.
“Kalau memang mereka punya bukti bahwa itu tanah negara, silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Tetapi jangan menghina dan menyebut kami bukan orang Ambesea. Rumah keluarga kami jelas ada di sana sejak dulu,” ujar Adi Yusuf Tamburaka di Kendari.
Ia menegaskan, keluarga besar Ndonganeno-Weri Bone memiliki garis keturunan yang tersebar di sembilan kecamatan di Konawe Selatan dan Kota Kendari dengan jumlah mencapai lebih dari seribu orang hingga generasi kesembilan.
Menurutnya, komentar dalam grup WhatsApp tersebut berpotensi memicu konflik horizontal karena menyangkut identitas masyarakat adat dan sejarah tanah ulayat yang saat ini sedang berproses di PTUN Kendari.
“Ini menyangkut harga diri masyarakat adat. Jangan sampai ada pihak yang memancing konflik. Kami memilih jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan secara beradab,” tegasnya.
Adi Yusuf juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum sengketa tanah ulayat yang tengah berjalan dan tidak membuat pernyataan yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
Dalam konteks hukum, laporan tersebut mengacu pada Pasal 27 UU ITE terkait distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU ITE. Selain itu, pelapor juga menyinggung dugaan unsur penghinaan dan penghasutan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)












