KABUPATEN MUNA

GMPAK Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Muna dan Muna Barat

0
×

GMPAK Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Muna dan Muna Barat

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Jumat (15/5/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari sejumlah aksi protes yang sebelumnya dilakukan GMPAK Sultra, namun dinilai belum mendapat respons memuaskan dari pihak terkait.

Perwakilan GMPAK Sultra, Ferli, mengatakan pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan KDKMP di dua wilayah tersebut karena diduga terdapat praktik penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

“Kami menilai dalam proses pembangunan KDKMP ini terdapat dugaan kuat penyelewengan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, proyek ini menggunakan anggaran yang cukup besar, berkisar Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar per unit,” ujar Ferli.

Menurutnya, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan GMPAK Sultra menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya tidak adanya papan proyek di hampir seluruh titik pembangunan yang dipantau.

“Fakta di lapangan sangat jauh dari prinsip transparansi. Hampir seluruh lokasi pembangunan tidak dilengkapi papan proyek, padahal itu merupakan bentuk dasar keterbukaan informasi publik,” katanya.

Ferli menegaskan, pembangunan KDKMP merupakan program nasional yang harus diawasi bersama agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam laporannya, GMPAK Sultra turut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut sangat memprihatinkan karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami berharap Polda Sultra, khususnya Ditreskrimsus, dapat mengusut tuntas dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum jangan sampai menutup mata terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Selain itu, GMPAK Sultra juga meminta Kapolda Sultra yang baru menjabat untuk menjadikan penanganan kasus ini sebagai bukti komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.

“Ini menjadi ujian bagi Kapolda Sultra yang baru. Kami berharap kepolisian benar-benar hadir untuk menjawab aspirasi masyarakat dan mencegah terulangnya pelanggaran prosedural dalam pembangunan fasilitas publik menggunakan uang rakyat,” pungkas Ferli.

 

Laporan : Edi Fiat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *