Konsel, Sentralsultra.com – Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat “METODEHA” di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (10/5/2026). Ritual sakral tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap leluhur sekaligus penegasan sikap masyarakat adat Tolaki (MAT) yang menolak penetapan tanah ulayat sebagai Tanah Negara.
Prosesi adat berlangsung khidmat dengan dihadiri tetua adat, tokoh masyarakat, pemuda adat, perempuan adat, insan pers, serta MAT dari berbagai wilayah di Konawe Selatan. Kegiatan dipusatkan di kawasan makam leluhur Anakia Ndonganeno Weribone yang dianggap memiliki nilai sejarah penting bagi keberlangsungan identitas masyarakat adat setempat.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sanday dari Rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah ulayat tersebut telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Tanah ini bukan sekadar lahan ekonomi, tetapi bagian dari sejarah, budaya, spiritualitas, dan identitas masyarakat adat,” ujarnya di hadapan peserta ritual.
Ia menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mempertahankan warisan leluhur yang diyakini telah dijaga selama ratusan tahun.
Menurut keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone, leluhur mereka sejak dahulu membuka kawasan hutan adat, menjaga sumber air, membangun kawasan pemukiman, hingga memanfaatkan lahan untuk pertanian dan peternakan masyarakat adat. Karena itu, tanah ulayat dinilai tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat hukum adat Tolaki.
Ketua atau Ulusala Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos mengatakan ritual “METODEHA” bukan sekadar seremoni adat, tetapi momentum menjaga amanah sejarah dan identitas budaya masyarakat adat.
“Tanah bukan hanya hamparan bumi, tetapi bagian dari harga diri, sejarah, dan keberlangsungan generasi penerus,” katanya.
Ia menambahkan generasi penerus hadir untuk menjaga adat istiadat dan sejarah leluhur, bukan menciptakan konflik dengan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara (MAT Sultra), Adi Yusuf Tamburaka, menyebut perjuangan mempertahankan tanah ulayat memiliki dasar hukum yang jelas dan dijamin konstitusi.
Menurutnya, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
“Tanah yang dipersoalkan ini memiliki sejarah, pemilik, dan hubungan adat yang nyata,” tegasnya.
Sejarah Tanah Ulayat dan Masuknya Investor
Keluarga besar ahli waris menjelaskan wilayah tanah ulayat tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan sejak abad ke-17 oleh keturunan Ndonganeno Weribone. Kawasan itu digunakan sebagai lahan pertanian, penggembalaan ternak, permukiman keluarga, serta lokasi makam leluhur masyarakat adat.
Secara historis disebutkan bahwa Ndonganeno menikah dengan bangsawan Kerajaan Bone bernama Weribone dan melahirkan lima garis keturunan yang hingga kini masih mempertahankan wilayah adat tersebut.
Pada era Orde Baru sekitar tahun 1977, pemerintah mendatangkan investor asal Amerika melalui PT Berdikari/PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) untuk pengembangan tanaman tebu dan kapas di wilayah tanah ulayat masyarakat adat.
Kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1995 seluas sekitar 2.393 hektare yang meliputi Desa Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu.
Namun, ahli waris menyebut sejak awal telah terdapat penolakan dari keturunan generasi keenam atas nama Sulaiman Tamburaka pada tahun 1984 – 1985 melalui surat resmi kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Keberatan tersebut disebut tidak pernah memperoleh penyelesaian yang adil.
*Perjuangan Berlanjut Hingga Reformasi*
Memasuki era reformasi tahun 1999 – 2000, perjuangan masyarakat adat kembali dilakukan melalui aksi demonstrasi di DPRD Sulawesi Tenggara dan Kantor Gubernur Sultra.
Dari proses tersebut dibentuk tim penyelesaian pertanahan yang dipimpin Wakil Gubernur Brigjen Pol Husien Efendi dengan melibatkan pemerintah daerah, BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ahli waris.
Tim disebut menemukan sejumlah fakta, di antaranya lahan produktif perusahaan hanya sekitar 1.000 Hektare (Ha), tanaman kapas sebagaimana izin awal tidak ditemukan, serta adanya penguasaan tanah yang dianggap tidak sesuai tujuan HGU.
Selain itu, perusahaan disebut mengakui belum pernah membayar ganti rugi terhadap tanah ulayat masyarakat adat. Di area HGU juga terdapat makam Anakia Ndonganeno Weribone beserta 12 (dua belas ribu) makam keturunannya.
Sebagian tanah seluas sekitar 1.146 hektare kemudian dikembalikan kepada ahli waris sambil menunggu berakhirnya HGU pada tahun 2019. Sejak saat itu, masyarakat adat kembali memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun.
Tolak Penetapan Tanah Negara
Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone juga menyesalkan surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menyatakan tanah eks SHGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara berdasarkan keterangan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka menilai pernyataan tersebut mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat, keberadaan makam leluhur, serta fakta pengembalian sebagian lahan kepada ahli waris.
Masyarakat adat juga mempertanyakan rencana penggunaan lahan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 dan Rindam tanpa adanya persetujuan dari ahli waris.
“Kami menegaskan tanah ulayat bukan tanah kosong dan bukan tanah negara,” tegas keluarga besar ahli waris.
Selain itu, mereka mempertanyakan keabsahan administrasi pertanahan karena lokasi SHGU disebut berada di Desa Ambalodangge, sementara makam leluhur dan tanah adat berada di Desa Ambesea.
Atas dasar itu, keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menolak penetapan sepihak tanah ulayat sebagai tanah negara, meminta penghormatan terhadap sejarah masyarakat adat, menghentikan pengalihan lahan tanpa persetujuan ahli waris, menempuh jalur hukum melalui PTUN dan Komnas HAM, serta meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Pasca ritual adat METODEHA, ahli waris menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Mei 2026 terkait penetapan tanah ulayat sebagai tanah negara.
Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, SH., MH., dan Dr. Cand. S. Santoso SH MH MM, menegaskan perjuangan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat. (**)
Konawe Selatan, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Tolaki, METODEHA, Ndonganeno Weribone, Sengketa Tanah, PTUN, Tanah Adat, Sulawesi Tenggara, Hak Masyarakat Adat
Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat METODEHA di Konawe Selatan sebagai bentuk penghormatan leluhur dan penegasan penolakan tanah ulayat ditetapkan sebagai tanah negara.












