KENDARI, Sentralsultra.com – Sidang sengketa lahan eks PGSD Kendari dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kdi masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (6/5/2026). Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum H. Ambodalle, Kikila Adi Kusuma, dengan pihak termohon Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam persidangan, saksi ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), Kurniawan Ilyas, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait status administrasi lahan. Ia menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 dinilai telah berakhir seiring perubahan fungsi lahan.
Menurut Kurniawan, hak pakai memiliki batasan yang tegas sesuai peruntukannya. Jika lahan digunakan di luar tujuan awal, maka hak tersebut secara hukum tidak lagi berlaku.
“SHP itu dipergunakan untuk sekolah pendidikan, dan harus berakhir kalau dipergunakan untuk kepentingan lain,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, perubahan fungsi lahan secara otomatis menghapus hak pakai yang sebelumnya melekat, sehingga status lahan seharusnya kembali kepada pihak yang berhak.
“Seharusnya itu terhapuskan,” tambahnya.
Kurniawan juga menilai bahwa penggunaan lahan di luar peruntukan tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum mempertahankan hak pakai. Dengan demikian, legalitas SHP menjadi tidak relevan setelah terjadi alih fungsi.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari guna memperkuat data administrasi. Berdasarkan keterangan ahli, data titik koordinat objek sengketa tidak ditemukan dalam sistem aplikasi Kantah.
Hal ini sempat diperdebatkan oleh tim Biro Hukum Pemprov Sultra yang menyoroti kemungkinan perbedaan titik koordinat dalam SHP.
Namun, Hakim Ketua Hasrawati Yunus menegaskan bahwa hasil pengecekan telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut.
“Datanya tidak muncul, itu sudah clear. Tidak usah diperdebatkan,” tegasnya.
Majelis hakim juga mengingatkan agar pihak termohon tidak mempermasalahkan kapasitas ahli di luar bidangnya.
“Ahli dihadirkan sebagai ahli administrasi, bukan ahli IT. Mari fokus pada substansi,” pungkasnya. (**)












