HUKUM

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Polda Sultra, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

0
×

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Polda Sultra, Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sentralsultra.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara yang memanggil seorang jurnalis media Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menyusul laporan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah. Laporan itu terkait pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media” yang memuat keterangan Adi Yaksa Pratama sebagai narasumber.

Dalam laporan tersebut, Irvan dan Adi Yaksa Pratama dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026. Berdasarkan surat panggilan penyidik, Adi Yaksa Pratama dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026, sementara Irvan diminta hadir pada 12 Maret 2026 setelah menerima surat panggilan tertanggal 9 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai langkah penyidik tersebut tidak tepat karena sengketa atas produk jurnalistik seharusnya tidak langsung diproses secara pidana. Menurut mereka, perselisihan terkait pemberitaan merupakan ranah etik yang mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

“Polisi tidak berhak memanggil dan memeriksa jurnalis maupun narasumber atas produk jurnalistik. Penulis berita dan narasumber merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari karya jurnalistik,” tegas Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar dalam pernyataan sikapnya.

KKJ Sultra juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.

Selain itu, pemanggilan terhadap jurnalis dinilai tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian RI dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

KKJ Sultra menyebut pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama berpotensi menjadi bentuk intimidasi, pembungkaman, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara.

“Jika tindakan ini dibiarkan dan proses hukum tetap dilanjutkan, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” demikian pernyataan mereka.

Atas dasar itu, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya mengecam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan serta melimpahkan perkara tersebut ke Dewan Pers. Mereka juga meminta Propam Polda Sultra memeriksa jajaran Ditreskrimsus yang dinilai melanggar ketentuan kerja sama antara Kepolisian dan Dewan Pers.

KKJ Sultra turut mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi perjanjian kerja sama tahun 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau menggunakan mekanisme hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila keberatan terhadap suatu pemberitaan.

“Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas KKJ Sultra.

Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis. Aliansi ini diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *