Konawe, Sentralsultra.com – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Konawe, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Pengungkapan berawal dari pemeriksaan sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter warna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Mobil tangki itu diketahui milik PT Belinda Royal Industri, dengan rencana distribusi solar ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Dody Ruyatman, S.I.K., menjelaskan hasil klarifikasi mengungkap bahwa solar tersebut berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Solar itu dikumpulkan dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan kecil, lalu ditampung di gudang miliknya.
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada Adinda. Selanjutnya, BBM diangkut menggunakan mobil tangki dengan sopir bernama Junior sebelum akhirnya diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sultra saat pemeriksaan di lokasi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda sebagai tersangka selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik solar, serta Junior sebagai sopir kendaraan. Penyidik juga memanggil Aji sebagai pihak yang diduga menjual solar tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter bernomor polisi S 8067 NJ dan sekitar 5.000 liter BBM jenis solar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyelewengan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. (**)












