HUKUMPEMPROV SULTRA

Kemendagri Fasilitasi Kesepakatan Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Sultra-Sulsel Sepakati Empat Poin Penting

0
×

Kemendagri Fasilitasi Kesepakatan Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Sultra-Sulsel Sepakati Empat Poin Penting

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kemendagri menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 20 Februari 2026, yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah. Dok: Ist/SS.

Kendari, Sentralsultra.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti pertemuan antara Andi Sumangerukka dan Andi Sudirman Sulaiman yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait upaya penyelesaian sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pada Jumat, 20 Februari 2026, yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, antara lain Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Adpim, juga Bupati Buton Selatan Muhammad Adios. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hadir Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, serta Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan dari Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam rapat tersebut disepakati empat poin utama. Pertama, status Pulau Kawi-Kawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional.

Kedua, pengelolaan pulau dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, administrasi pemerintahan, serta pengelolaan keuangan antara Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Buton Selatan. Keempat, dalam hal terjadi bencana alam, kedua pemerintah kabupaten akan melakukan penanganan secara bersama-sama.

Empat kesepakatan tersebut rencananya akan dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Buton Selatan, serta Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Kepulauan Selayar dalam waktu dekat.

Pemerintah berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi konkret dalam penyelesaian sengketa perbatasan sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang sebelumnya terhambat akibat persoalan batas wilayah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *