Kendari, Sentralsultra.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Rabu, 14 Januari 2026, menggelar persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel yang berasal dari Eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), namun menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources pada tahun 2023.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Waringin, dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar dan pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait dengan pembuktian unsur pasal yang dibuktikan JPU dalam tuntutannya
Majelis hakim menyatakan terdakwa, Erikc Sunaryo, yang merupakan salah satu dari 9 terdakwa yang diajukan JPU dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erikc Sunaryo selama 4 tahun dan 9 bulan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Yusran dan Arie Elvis Rafael menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sidang perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait tata kelola dan pengawasan di sektor kepelabuhanan serta pertambangan, yang dinilai rawan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi. (**)












