HUKUMKENDARI

LBH HAMI Sultra Siap Kawal Warga Tunggala Dalam Hadapi Gugatan Dugaan Penyerobotan Tanah

0
×

LBH HAMI Sultra Siap Kawal Warga Tunggala Dalam Hadapi Gugatan Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, siap mengawal 8 (delapan) warga Tunggala Dalam terkait kasus tanah. Dok: SS.

Kendari, Sentralsultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, yang diduga menjadi korban penyerobotan tanah oleh seorang perempuan berinisial JU.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menegaskan pihaknya siap mengawal delapan warga Tunggala Dalam yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sultra dan kini berpotensi kembali menghadapi gugatan hukum hingga ke pengadilan. Hal tersebut disampaikan Andre Darmawan usai melakukan pertemuan dengan warga di Kantor LBH HAMI Sultra, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebutkan, LBH HAMI akan memberikan pendampingan penuh dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan penyerobotan tanah yang berlokasi di Lorong Tunggala Dalam (Baito).

“Kami siap mengawal dan memberikan bantuan hukum kepada delapan warga Tunggala Dalam apabila nantinya digugat ke pengadilan terkait dugaan penyerobotan tanah ini,” tegas Andre.

Andre juga mengarahkan warga untuk segera menyiapkan dan mengumpulkan seluruh dokumen serta bukti kepemilikan tanah, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga bukti pendukung lainnya.

“Saya sudah mengarahkan warga agar menyiapkan seluruh berkas dan bukti kepemilikan tanah sebagai dasar pembelaan hukum apabila perkara ini berlanjut ke pengadilan,” ujar Andre Darmawan.

Sementara itu, salah satu warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya pada tahun 2013 dari seseorang bernama Suharto.

Namun, ia mengaku heran karena tanah yang telah mereka kuasai bertahun-tahun itu tiba-tiba diklaim pihak lain dan bahkan telah terbit sertifikat atas nama orang lain.

“Tanah itu jelas kami beli secara sah, ada saksi-saksinya. Tapi tiba-tiba sekarang sudah bersertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkap Erik.

Ia juga menjelaskan bahwa warga sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut di Kantor Lurah Wuawua, guna mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak terlapor enggan menunjukkan bukti kepemilikan dan justru melaporkan warga ke pihak kepolisian.

“Kami sudah mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat itu, tapi tidak ada penjelasan. Justru kami yang dilaporkan ke Polda. Atas dasar hukum apa kami dilaporkan?,” katanya heran.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Harjun. Ia menyebutkan bahwa kasus penyerobotan tanah tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, warga juga pernah menghadapi klaim serupa dari pihak lain dan bahkan dilaporkan ke kepolisian, namun laporan tersebut kandas karena pihak pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah.

“Sudah beberapa kali ada yang mengaku-ngaku. Tahun lalu juga kami sempat dilaporkan ke Polres oleh orang berbeda, tapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah. Sekarang ini kembali diklaim oleh inisial ibu JU, yang tiba-tiba mengaku dan sudah punya sertifikat,” jelas Harjun.

Harjun menegaskan bahwa dirinya dan warga lainnya memiliki bukti kepemilikan yang kuat, mulai dari alas hak, bukti pembayaran PBB, hingga riwayat asal-usul tanah yang dibeli orang tuanya.

“Kami punya bukti PBB, alas hak, serta asal muasal tanah yang dibeli bapak saya dari Pak Gawu. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Merasa dirugikan, warga Tunggala Dalam kini tengah menempuh langkah hukum dengan berkonsultasi kepada penasihat hukum guna memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara sah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *