Kendari, Sentralsultra.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menuntaskan penyidikan perkara pertambangan mineral dan batu bara ilegal dengan melaksanakan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (23/12/2025).
Tahap II tersebut dilaksanakan oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra dengan menyerahkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penambangan pasir ilegal. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dalam kondisi aman dan terkendali.
Kelima tersangka masing-masing berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS. Mereka diduga melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini ditangani berdasarkan empat laporan polisi, yakni LP/A/11/X/2025, LP/A/12/X/2025, LP/A/13/X/2025, dan LP/A/14/X/2025 yang seluruhnya tercatat di SPKT Ditpolairud Polda Sultra tertanggal 20 Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan masing-masing bernomor B-4292/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4296/P.3.4/Eku.1/12/2025, B-4301/P.3.4/Eku.1/12/2025, dan B-4291/P.3.4/Eku.1/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Ditpolairud Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tenggara. (**)












