Baubau, Sentralsultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AN (19). Pelaku, berinisial SL alias ER Bin Li (25), ditangkap di rumah kosnya setelah polisi mengidentifikasi pergerakannya.
Dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui aplikasi percakapan OMI. Keduanya sepakat bertemu pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku lalu mengajak korban menghadiri sebuah acara joget di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Usai acara, korban meminta diantar pulang. Namun dalam perjalanan menuju Kota Baubau, tepatnya di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, pelaku justru memanfaatkan situasi. Di lokasi yang sepi, pelaku berhenti dan mematikan mesin motor dengan alasan korban ingin buang air kecil. Pada saat itulah pelaku melakukan aksinya.
Korban yang berusaha melawan, menangis, dan menolak, tetap dipaksa pelaku. Ia membuka pakaian korban dan memaksa melakukan hubungan badan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Baubau.
Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., dalam keterangannya pada Kamis (4/12/2025) menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan.
“Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Baubau. Pelaku berinisial SL saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berkasnya akan segera kami limpahkan ke tahap penuntut umum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polres Baubau juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait maraknya kejahatan yang bermula dari perkenalan di media sosial maupun aplikasi kencan daring. Iptu Rino mengingatkan agar masyarakat, terutama perempuan dan remaja, lebih berhati-hati dalam menerima ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara online.
“Hindari lokasi sepi, terutama pada malam hari, dan pastikan selalu memberi tahu keluarga atau teman terdekat mengenai rencana pertemuan,” pesannya.
Polres Baubau memastikan akan terus mengawal proses hukum pelaku serta meningkatkan edukasi dan pencegahan agar masyarakat terhindar dari kasus serupa. (**)













