HUKUM

Bidpropam Polda Sultra Tangani Dugaan Pelanggaran Kompol HS: Penanganan Dilakukan Secara Profesional dan Transparan

0
×

Bidpropam Polda Sultra Tangani Dugaan Pelanggaran Kompol HS: Penanganan Dilakukan Secara Profesional dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Krsistian

Kendari, Sentralsultra.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan tindakan tidak terpuji oleh seorang anggota Polri berpangkat Kompol dr. H.S., Sp.PD terhadap seorang perempuan berinisial H.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, melalui keterangan resminya, Minggu (12/10/2025), menyampaikan bahwa laporan terkait kasus tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Bidpropam Polda Sultra.

“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral terkait dugaan perampasan dan dugaan pemerkosaan oleh salah satu anggota, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga anggota dimaksud. Bid Propam juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.

Pihak kepolisian diketahui bergerak cepat sejak informasi kasus tersebut ramai beredar di platform TikTok dan Facebook pada 9 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam kejadian tersebut, diduga sempat terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang kemudian berujung pada pengambilan barang milik pelapor. Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa keduanya sebelumnya memiliki hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya insiden tersebut.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan. Bila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri,” tegas Kombes Eko.

Kombes Pol Iis Kristian juga memastikan bahwa Polda Sultra berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dalam aspek disiplin maupun kode etik, guna menjaga kepercayaan publik dan citra institusi Polri.

“Polda Sultra tidak akan menoleransi setiap tindakan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi. Proses penegakan disiplin dan kode etik akan dijalankan secara tegas dan transparan,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *