Jakarta, Sentralsultra.com – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat yang menimpa seorang anak perempuan berinisial AMK (9).
Subdit II Direktorat PPA-PPO menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK. Keduanya ditangkap pada Senin (15/9/2025).
“Penyidik telah mengamankan dua tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.
Menurut Ganis, AMK bersama saudara kembarnya, ASK, selama kurang lebih delapan tahun tinggal bersama kedua pelaku di Jawa Timur. Selama itu pula, AMK mengalami kekerasan berat dan berulang, berbeda dengan perlakuan yang diterima saudara kembarnya.
“Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelas Ganis.
Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial dalam memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi kedua anak. Saat ini, AMK sudah berada dalam perlindungan Kemensos.
“Alhamdulillah, kondisi korban berangsur membaik. Berat badannya yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini meningkat menjadi 16 – 19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, dan rajin belajar membaca, menulis, serta mengaji,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa ASK, saudara kembar AMK, turut mengalami kekerasan, meski tingkatannya berbeda. Penyidik masih mendalami alasan terjadinya perlakuan yang tidak sama terhadap kedua anak tersebut.
“Proses penyidikan kasus ini cukup panjang karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban digali secara hati-hati, dengan pendampingan kementerian terkait dan lembaga internal. Berkat kerja keras penyidik, akhirnya kasus ini berhasil terungkap,” pungkas Kombes Ganis.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terkait dengan kasus ini. (**)