HUKUMKRIMINAL

Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

0
×

Ayah Affan: Tindak yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Kergam: Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) meminta keadilan. Zulkifli berharap pelaku harus ditindak dan pihaknya meminta cuma rasa keadilan aja, yang berbuat aja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat 29 Agustus 2025. Dok:SS

Jakarta, Sentralsultra.com – Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, meminta keadilan atas kematian anaknya. Ia berharap pelaku mendapat sanksi tegas.

“Betul (tidak mengajukan gugatan hukum), cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat itu yang harus ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui keluarga korban pada Kamis (28/8) malam. Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli mengungkap bahwa Kapolri berjanji akan menuntaskan kasus kematian Affan.

“Kalau masalah pesan, ya ada. Cuma dia (Kapolri) bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Janji akan mengusut, seperti itu,” kata Zulkifli.
Affan Kurniawan sendiri dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, usai tewas dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam (28/8).

Kasus ini kini ditangani Propam Polri. Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan terkait insiden tersebut. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Ia menegaskan kasus ini akan diusut tuntas. Untuk sementara, ketujuh anggota Brimob itu ditempatkan di tempat khusus (patsus) guna menjalani proses lebih lanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *