Kendari, Sentralsutra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) Polda Sulawesi Tenggara terus mengintensifkan kegiatan monitoring, penindakan, dan pembinaan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, khususnya di wilayah Kota Kendari.
Pada Selasa, 16 Juni 2025 pukul 15.00 Wita, Satgas Gakkum yang dipimpin oleh AKP Rahman, S.H., M.H., melaksanakan operasi di kawasan Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika Kendari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang juru parkir (Jukir) yang kedapatan menggunakan karcis parkir tanpa stempel resmi.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa karcis tersebut dicetak secara mandiri oleh pihak pengelola yang dikoordinir oleh dua orang berinisial ML dan OH, yang merupakan pemilik lahan parkir tersebut.
Para juru parkir mengaku menyetor uang sebesar Rp350.000 per hari kepada pengelola parkiran. Menyikapi hal ini, tim memberikan pembinaan serta menyampaikan himbauan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, seperti membawa senjata tajam maupun mengonsumsi narkoba. Pihak pengelola juga diingatkan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Kendari agar pengelolaan parkiran memiliki izin resmi dari pemerintah, sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.
Masih di hari yang sama, Satgas Preventif juga berhasil mengamankan seorang juru parkir liar berinisial MH di area parkir Bank BRI Unhalu, Kota Kendari. Pelaku tidak memiliki izin resmi dan terbukti menerima uang parkir sebesar Rp 20.000 dari pengguna jasa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk diproses secara hukum berdasarkan tindak pidana ringan sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016.
Selain penindakan, Satgas Preemtif Ops Pungli juga aktif melaksanakan kegiatan edukatif. Pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 15.00 WITA, tim melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Kendari. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya aksi premanisme dan pungutan liar serta diimbau untuk segera melapor kepada aparat berwenang jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sultra dalam memberantas praktik pungli dan premanisme di ruang publik, sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat. (**)