HUKUM

Warga Tapak Kuda Serahkan Kontra Memori Kasasi ke MA, Tegaskan HGU Kopperson Telah Berakhir

0
×

Warga Tapak Kuda Serahkan Kontra Memori Kasasi ke MA, Tegaskan HGU Kopperson Telah Berakhir

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Ali Said, SH, memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan dokumen kontra memori kasasi di Pengadilan Negeri Kendari sebagai tanggapan atas memori Kasasi yang diajukan pihak Kopperson. Dok: Edi Fiat

Kendari, Sentralsultra.com – Warga Tapak Kuda melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Ali Said, SH, secara resmi menyerahkan dokumen kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi yang diajukan pihak Kopperson. Dokumen tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 18 Desember 2025.

Abdul Razak Ali Said, yang akrab disapa Razak, menjelaskan bahwa kontra memori kasasi tersebut memuat sejumlah keberatan serta argumentasi hukum yang menegaskan posisi dan hak warga Tapak Kuda atas lahan yang selama ini disengketakan.

Menurut Razak, dalam kontra memori kasasi itu secara tegas dijelaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson telah berakhir. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Nomor MP.01.02./1262-74.71/X/2025 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tertanggal 27 Oktober 2025.

Ketgam: Warga Tapak Kuda melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Ali Said, SH, secara resmi menyerahkan dokumen kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi yang diajukan pihak Kopperson. Dok: Edi Fiat. 

“Dalam surat BPN tersebut ditegaskan bahwa Sertipikat HGU Nomor 1 Tahun 1981 telah berakhir berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 01/HGU/1974, yang berlaku sejak 15 April 1974 hingga 30 Juni 1999,” ujar Razak saat ditemui di PN Kendari.

Lebih lanjut, Razak menilai permohonan kasasi yang diajukan Kopperson tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung pada prinsipnya hanya memeriksa perkara yang telah melalui proses banding.

“Permohonan ini lahir dari putusan yang telah inkracht. Artinya, Mahkamah Agung tidak berwenang memeriksa penetapan non executable. Persoalan eksekusi diatur secara jelas dalam Pasal 195 HIR dan Pasal 206 RBg, yang menegaskan bahwa eksekusi merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama,” tegasnya.

Terkait legal standing pemohon kasasi, Razak juga menilai terdapat cacat formil. Pasalnya, pihak yang mengajukan kasasi mengatasnamakan Kopperson, sementara secara faktual yang bertindak adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Kopperson.

Selain itu, Razak menegaskan bahwa penetapan non executable yang dikeluarkan PN Kendari sudah tepat dan sah secara hukum. Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 1997, bahkan kembali ditegaskan pada 2017, telah dilakukan aanmaning atau teguran, sehingga aspek hukum eksekusi telah terpenuhi.

Pada kesempatan itu, Abdul Razak juga mengimbau warga Tapak Kuda agar tetap teguh dan tenang dalam menghadapi proses kasasi tersebut. Ia berharap perkara ini dapat segera memperoleh putusan yang berkepastian hukum, sehingga hak-hak masyarakat Tapak Kuda tetap terlindungi.

“Semoga Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Tapak Kuda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *