Terima Suap Rp13 M dari Penambang, KPK Diminta Tangkap Eks Bupati Konut Aswad Sulaiman

oleh

Konut, Sentralsultra.com – Selasa 23 April 2024, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta menggelar aksi demontrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta dalam aksinya tersebut, pihaknya meminta KPK untuk segera menangkap dan menahan Eks. Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman.

Fahril dalam orasinya mengatakan, bahwa Aswad Sulaiman yang terlibat menerima suap dari pengusaha sebesar Rp.13 (tiga belas) Milliar (M) terkait pengurusan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014;

Aswad Sulaiman menerima suap dari beberapa pengusaha yang mendapatkan izin pertambangan di Konawe Utara. Atas perbuatan Aswad Sulaiman diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2,7 Triliun.

Untuk diketahui KPK RI telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014. Tetapi pada faktanya sampai saat ini belum dilakukan penahanan, ada apa dengan KPK RI.?

Lebih lanjut Asvin sebagai orator, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tanggal 15 September 2023 Juru Bicara KPK RI Ali Fikri dalam Konferensi Persnya mengatakan bahwa Aswad Sulaiman akan segera dilakukan penahanan namun pada saat itu, Eks Bupati Konawe Utara itu beralasan sakit dan langsung diantar ke rumah sakit Mayapada Jakarta.

Saat ini Tersangka Aswad Sulaiman sudah dinyatakan sembuh dan tidak ada lagi alasan untuk Tidak segera menjemput dan langsung menahan eks. Bupati Konawe Utara tersebut.

Untuk diketahui atas perbuatannya tersebut, Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.