Kendari, Sentralsultra.com – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM – Sultra), Ados Nusantara menanggapi terkait pemberitaan diberbagai platform media masa terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dialamatkan kepada para Sopir Dump Truck (DT) dan Sopir Kontainer yang Hendak Mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang terjadi di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu / Bundaran Tank, Kambu Andonohu, Kota Kendari baru-baru ini.
Ados Nusantara menilai bahwa, kejadian yang menimpa para supir truck dan sopir kontainer di SPBU Martandu terkait dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap para sopir yang hendak mengisi BBM jenis Solar di SPBU Martandu, yang kemudian dimintai atau dipalak oknum dengan tarif Rp.10 (sepuluh) Ribu sampai dengan Rp.20 (dua puluh) Ribu Per mobil seperti yang diberitakan di beberapa platfrom media itu.
“Itu sudah perbuatan melawan hukum (Pungutan Liar). Pelaku atau Pemalak tidak dibenarkan dalam aturan hukum kita (aturan pendistribusian BBM), dengan memasang tarif sekali mengantri untuk memgisi BBM atau per mobil dibebankan kepada sopir sebesar Rp.10 ribu hingga Rp.20 ribu. Itu sangat tidak dibenarkan dalam kamus atau aturan main pendistribusian BBM,” tegas Ados, Kamis 15 Agustus 2024.
“Tentunya ini sesuatu hal yang melanggar. Kalau memang kejadian ini benar-benar terjadi ada pungutan terhadap para sopir mobil dum truck dan para sopir mobil kontainer maka perlu aparat penegak hukum yang berwenang dalam hal ini kepolisian untuk kemudian turun menelusuri siapa pelaku yang melakukan perbuatan tak terpuji itu (terduga pelaku pungli). Ini tidak bisa dibiarkan jangan sampai menjadi kebiasaan yang terus menerus,” tambahnya
Lanjut Ados menjelaskan, Kepolisian harus turun tangan untuk melakukan proses penulusuran, membuktikan benar dan tidaknya informasi yang sudah tersebar terkait dengan adanya dugaan pungutan liar pada sopir DT dan Sopir Kontainer di SPBU Martandu karena hal tersebut adalah Pidana Murni atau sudah perbuatan melawan hukum. Polda Sultra ataukan Polresta Kendari tak mesti menunggu laporan tertulis dan ini sudah viral diberbagai media. Polisi wajib turun karena hal tersebut keluh kesal para sopir-sopir dan ini harus ditindaklanjuti.
“Perbuatan tersebut sudah merupakan pidana murni dan tim saber pungli harus turun tangan untuk menulusuri terkait dengan dugaan pungutan liar terhadap para sopir mobil yang hendak mengisi BBM Subsidi jenis Solar di Pertamina Martandu karena tindakan pungutan liar atau tidak berdasar tersebut sangat tidak dibenarkan,” jelas Ketua Umum LPM Sultra. (**)