HUKUMKENDARI

Perjuangan Warga Tapak Kuda Berbuah Hasil, PN Kendari Tetapkan Lahan Eks HGU Kopperson Non Eksekutabel

0
×

Perjuangan Warga Tapak Kuda Berbuah Hasil, PN Kendari Tetapkan Lahan Eks HGU Kopperson Non Eksekutabel

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Indonesia, Salianto bersama Wakil Presiden Mahasiswa UHO bersama rekannya dan salah warga tapak kuda, La Ode Jumail. Dok: SS

Kendari, Sentralsultra.com – Perjuangan masyarakat Tapak Kuda dalam menghadapi dugaan praktik mafia tanah selama sepekan terakhir akhirnya membuahkan hasil menggembirakan.

Pada Jumat, 7 November 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kendari secara resmi mengeluarkan Penetapan Non-Eksekutabel terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan/Perikanan (Kopperson) yang selama ini menjadi objek sengketa.

Penetapan tersebut tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Dengan keluarnya penetapan itu, upaya eksekusi lahan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Kopperson resmi tidak dapat dilaksanakan.

Putusan ini menjadi penanda berakhirnya ketegangan panjang antara masyarakat Tapak Kuda dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, sekaligus mempertegas posisi hukum masyarakat sebagai pihak yang sah menempati kawasan tersebut.

Menanggapi keputusan ini, Salianto, S.M., M.M., Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Indonesia, menyampaikan apresiasi mendalam kepada lembaga peradilan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kendari. Putusan ini membuktikan bahwa PN Kendari dalam mengambil keputusan benar-benar adil, independen, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” ujar Salianto kepada awak media.

Ia juga menegaskan rasa syukurnya kepada Tuhan atas hasil perjuangan tersebut.

“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT, karena atas hidayah dan kuasa-Nya Ketua PN Kendari mengeluarkan putusan yang adil dan sesuai dengan harapan masyarakat Tapak Kuda. Kami yakin berada di pihak yang benar, dan kebenaran itu harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tegasnya.

Lebih jauh, Salianto menyoroti bahwa praktik perampasan atau penyerobotan lahan masyarakat tidak boleh lagi terjadi di negeri ini.

“Kita tidak boleh merampas hak rakyat. Siapa pun yang membiayai atau terlibat dalam tindakan mafia tanah harus sadar, karena jika tidak, azab Allah SWT akan menimpa mereka. Allah Maha Tahu dan Maha Adil. Barang siapa merampas hak orang lain, maka tunggulah musibah yang akan menimpanya,” ujarnya mengingatkan.

Dalam pernyataan tegasnya, Salianto juga menutup dengan pesan penuh semangat perjuangan.

“Saya ingin mengingatkan, melawan Raden Salianto sama halnya melawan diri sendiri. Karena Raden akan selalu menegakkan kebenaran dan membela rakyat yang tertindas,” tutupnya.

Dengan adanya penetapan ini, masyarakat Tapak Kuda kini dapat bernapas lega. Penegasan hukum dari Pengadilan Negeri Kendari menjadi bukti bahwa perjuangan masyarakat dalam mempertahankan haknya bukan hanya sah secara moral, tetapi juga diakui secara hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *