Kendari, Sentralsultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dinamika proses wawancara Gubernur Sulawesi Tenggara dengan jurnalis seusai acara “Akad Massal KUR 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan” yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Selasa 21 Oktober 2025.
Melalui siaran pers, Rabu 22 Oktober 2025 yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Andi Syahrir, Pemprov menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan kode etik.
“Seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menghargai dan menghormati kerja jurnalistik yang profesional serta menjunjung tinggi kode etik,” ujar Andi Syahrir dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi dinamika yang terjadi, Pemprov menjelaskan bahwa proses wawancara berlangsung lancar sesuai tema acara hingga dinyatakan selesai. Namun, salah seorang jurnalis kemudian mengajukan pertanyaan di luar konteks acara, yakni mengenai pengangkatan pejabat yang disebut-sebut pernah bermasalah hukum.
Gubernur, menurut keterangan tersebut, menanggapi pertanyaan itu dengan senyum tanpa memberikan komentar dan kemudian melangkah pergi sebagai tanda wawancara telah usai. Staf pengawalan yang mendampingi Gubernur turut berjalan mengikuti beliau.
Namun, jurnalis yang bersangkutan tetap berusaha meminta tanggapan dan berupaya mendekati Gubernur, sehingga terhalang oleh staf pengawalan. “Petugas hanya menyampaikan bahwa wawancara sudah cukup dan selesai,” jelas Andi Syahrir.
Pemprov menegaskan, tidak ada tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja wartawan maupun bentuk kekerasan. Menurutnya, staf pengawalan hanya berupaya menjaga situasi agar tetap tertib dan menghindari pemandangan yang tidak elok akibat upaya “mendekati dan merangsek” jurnalis terhadap narasumber yang tidak lagi berkenan memberikan keterangan.
“Tidak ada niat menghalang-halangi tugas jurnalistik. Kami justru mendorong terwujudnya relasi yang saling menghormati antara jurnalis dan narasumber,” tegasnya.
Siaran pers tersebut juga disebut sebagai bentuk hak jawab resmi Pemprov Sultra untuk memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both side, demi menciptakan iklim jurnalisme yang sehat di Sulawesi Tenggara. (Red)**












