HUKUMKRIMINAL

Mahasiswa Kepung Kejagung, Desak Usut “Ratu Nikel” dan Gubernur Sultra dalam Kasus Tambang Ilegal di Pulau Kabaena

0
×

Mahasiswa Kepung Kejagung, Desak Usut “Ratu Nikel” dan Gubernur Sultra dalam Kasus Tambang Ilegal di Pulau Kabaena

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sentralsultra.com – Gelombang aksi penyelamatan Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menggema. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21N) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (13/8/2025).

Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Ketua Umum Hp21N, Arnol Ibnu Rasyid, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) beberapa minggu lalu. Laporan itu memuat dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, beserta istrinya berinisial ANH, yang dijuluki “Ratu Nikel”. Bahkan, anak mereka berinisial AN juga disebut memiliki saham di PT TMS.

Menurut Arnol, aktivitas PT TMS telah menyebabkan kerusakan ekosistem Pulau Kabaena secara masif. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan lindung seluas 214 hektare secara ilegal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahkan mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 9,2 triliun sejak perusahaan tersebut beroperasi.

“Desakan ini adalah bentuk tanggung jawab dan hak konstitusional warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban aktor-aktor di balik kerusakan lingkungan tersebut. Kami tidak akan berhenti sampai Kejagung RI berani menyasar pelaku utama, termasuk pejabat daerah dan elit nasional yang membackup aktivitas pertambangan ini,” tegas Arnol.

Hp21N menilai penegakan hukum terhadap kasus lingkungan di Pulau Kabaena selama ini belum menyentuh akar persoalan. Mereka menduga adanya perlindungan politik dan ekonomi terhadap perusahaan, sehingga proses hukum hanya berhenti di level operasional, bukan pengendali utama.

“Dalam laporan yang kami serahkan, sudah jelas kami cantumkan nama-nama yang diduga terlibat, pelanggaran yang dilakukan, serta bukti perambahan hutan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat,” tambah Arnol.

Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka bahkan berencana menggandeng jaringan aktivis lingkungan internasional untuk menekan pemerintah dan aparat hukum agar bertindak cepat.

“Kami akan terus bersuara, turun ke jalan, dan mengawal proses hukum sampai jelas adanya penindakan oleh KPK RI maupun Kejagung RI. Pulau Kabaena tidak boleh menjadi korban keserakahan segelintir orang,” tutup Arnol.

Aksi ini merupakan lanjutan dari serangkaian demonstrasi yang dilakukan Hp21N sejak awal 2025. Mereka menegaskan, kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena adalah krisis ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat lokal dan harus segera dihentikan melalui penegakan hukum terhadap pelaku utama. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *