OPINI

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial dan Perkuat Keadilan Berbasis HAM

0
×

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Warisan Kolonial dan Perkuat Keadilan Berbasis HAM

Sebarkan artikel ini

Oleh: Linda F. Saleh
(Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra)

Indonesia memasuki babak baru sejarah hukum pidananya. Terhitung efektif sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi diberlakukan. Momentum ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial dan menjadi tonggak penting dekolonisasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Pemberlakuan dua kitab hukum tersebut bukan sekadar pergantian norma, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam cara negara memandang kejahatan, pelaku, korban, serta keadilan itu sendiri. Semangat yang melandasinya kerap disandingkan dengan Magna Carta 1215, piagam bersejarah yang membatasi kekuasaan absolut raja dan melahirkan prinsip rule of law serta due process of law.

Jejak Magna Carta dan Spirit Pembatasan Kekuasaan
Magna Carta lahir dari pergolakan politik Inggris abad ke-13, ketika Raja John (1199–1216) menghadapi pemberontakan bangsawan akibat kebijakan pajak yang memberatkan, kegagalan militer, dan konflik berkepanjangan dengan Paus Innocent III. Kekalahan Inggris pada 1214 menjadi puncak krisis yang mendorong Uskup Agung Canterbury, Stephen Langton, memediasi tuntutan para bangsawan terhadap pembatasan kekuasaan raja.

Pada 15 Juni 1215 di Runnymede, Raja John akhirnya membubuhkan segel pada Articles of the Barons yang kemudian dikenal sebagai Magna Carta. Dari peristiwa inilah lahir prinsip fundamental bahwa tidak ada kekuasaan yang boleh berjalan di luar hukum, serta hukum pidana tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

Delapan abad kemudian, Indonesia menghadirkan spirit serupa melalui pembaruan KUHP dan KUHAP: membatasi kekuasaan negara, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, dan menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama penegakan hukum.

KUHP Baru
Dari Pembalasan Menuju Pemulihan
KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam filosofi pemidanaan. Hakim kini diberikan ruang diskresi yang lebih luas untuk menjatuhkan pidana, tindakan, atau kombinasi keduanya. Bahkan dimungkinkan penerapan tindakan tanpa pidana, menandai berakhirnya dominasi pendekatan retributive justice semata.

Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan pidana kurungan, yang selama ini dinilai tidak efektif dan justru memperparah persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pidana penjara tetap dipertahankan, namun dengan penekanan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

KUHP baru juga memperkenalkan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda, sebagai upaya menghadirkan efek jera tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan. Paradigma ini diperkuat dengan penerapan Radbruch Formula, yang menegaskan bahwa ketika kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, maka keadilan harus diutamakan.

Pendekatan legislasi KUHP juga memanfaatkan Modified Delphi System, sebuah mekanisme dialog setara antarpenegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim, guna memastikan penerapan hukum yang adil, proporsional, dan tidak sektoral.

Secara keseluruhan, KUHP Nasional mencerminkan pergeseran menuju keadilan restoratif, dengan menempatkan pemulihan korban, perdamaian, dan perbaikan relasi sosial sebagai tujuan penting dalam perkara-perkara tertentu.

KUHAP Baru: Menegaskan Due Process of Law
Jika KUHP mengatur apa yang dapat dihukum, maka KUHAP baru mengatur bagaimana seseorang boleh dihukum. Prinsip due process of law, yang menjadi jiwa Magna Carta, ditegaskan secara lebih eksplisit dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHAP baru dibangun di atas prinsip diferensiasi fungsional, yang menegaskan pembagian peran dan kesetaraan antarpenegak hukum. Kepolisian menjalankan fungsi penyidikan, kejaksaan sebagai penuntut umum tunggal dan pengendali perkara (dominus litis), pengadilan memeriksa dan memutus perkara, advokat memberikan bantuan hukum, serta pembimbing kemasyarakatan menjalankan fungsi pembinaan.

Pengaturan khusus mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum dihadirkan untuk mencegah praktik saling sandera antar-aparat, serta menjamin kepastian hukum sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

KUHAP baru juga memperkuat mekanisme check and balance melalui perlindungan hak asasi manusia, tidak hanya bagi tersangka dan terdakwa, tetapi juga korban, saksi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya. Konsep unlawful legal evidence diperkenalkan sebagai bagian dari exclusionary rules, yang menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Selain itu, KUHAP baru mengatur secara komprehensif pertanggungjawaban pidana korporasi dan memberikan kewenangan baru kepada jaksa, seperti plea bargaining, deferred prosecution agreement (DPA), serta denda damai untuk tindak pidana tertentu di bidang ekonomi dan keuangan negara.

Tantangan Implementasi
Perubahan norma secara otomatis menuntut perubahan praktik. Aparat penegak hukum dituntut melakukan penyesuaian besar, baik dari sisi pemahaman hukum maupun budaya kerja. Tercatat terdapat 25 pasal dalam KUHAP baru yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Di sisi lain, literasi hukum masyarakat juga menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang memadai, berbagai hak baru yang dijamin undang-undang berpotensi tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, kesiapan infrastruktur peradilan, dukungan anggaran, serta penguatan sistem peradilan elektronik menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi ini.

Sebagaimana Magna Carta membatasi kekuasaan raja pada abad ke-13, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai pembatasan baru terhadap kekuasaan negara melalui hukum. Indonesia tidak sekadar mengganti kitab hukum, tetapi menggeser peradaban hukum pidananya: dari kolonial menuju nasional, dari pembalasan menuju pemulihan, dan dari kekuasaan menuju keadilan yang beradab. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *