POLITIK

KNPI Sultra Bedah Hukum Pemecatan La Ode Tariala, Tegaskan Jabatan Ketua DPRD Sultra Tak Otomatis Gugur

0
×

KNPI Sultra Bedah Hukum Pemecatan La Ode Tariala, Tegaskan Jabatan Ketua DPRD Sultra Tak Otomatis Gugur

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Sentralsultra.com – Keputusan DPP Partai NasDem yang beredar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026 terkait pemecatan La Ode Tariala dari keanggotaan partai sekaligus dinamika pergantian jabatan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian publik.

Menyikapi polemik tersebut, Ketua Bidang Parlemen DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (KNPI Sultra), La Ode Lana, memberikan pandangan hukum mengenai konsekuensi pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai politik terhadap kedudukannya sebagai anggota maupun pimpinan DPRD.

La Ode Lana menegaskan, keputusan pemecatan oleh partai politik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pemberhentian otomatis dari jabatan Ketua DPRD. Menurutnya, terdapat mekanisme hukum dan prosedur kelembagaan yang harus dipenuhi sebelum pemberhentian maupun pergantian pimpinan DPRD memiliki kekuatan hukum.

Ia menilai, persoalan tersebut harus dilihat secara komprehensif dengan membedakan kewenangan internal partai politik dan mekanisme pemberhentian jabatan dalam lembaga legislatif.

Mekanisme PAW Anggota dan Pergantian Ketua DPRD Berbeda
La Ode Lana menjelaskan, salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD dengan pergantian pimpinan DPRD.

Keduanya memiliki dasar pengaturan dan tahapan administratif yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam konteks tersebut, partai politik memiliki kewenangan mengusulkan pergantian kader yang menduduki jabatan pimpinan DPRD.

Namun, usulan tersebut tidak dapat dipisahkan dari mekanisme kelembagaan, persyaratan administrasi, serta prosedur pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD yang berlaku.

“Harus dibedakan antara keputusan internal partai dengan pemberhentian jabatan dalam kelembagaan DPRD. Pemecatan dari keanggotaan partai tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pemberhentian otomatis dari jabatan Ketua DPRD. Seluruh tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas La Ode Lana.

Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan kewenangan partai politik maupun prosedur kelembagaan DPRD.

Sengketa Pemecatan dan Hak Menempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut, La Ode Lana menyoroti kemungkinan keputusan pemecatan tersebut menjadi objek sengketa hukum apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan dan memilih menempuh gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN).

Menurutnya, apabila gugatan diajukan, seluruh pihak harus mencermati perkembangan perkara serta konsekuensi hukum dari setiap putusan yang dikeluarkan pengadilan.

Terlebih, apabila terdapat putusan provisi atau putusan sela yang secara khusus memerintahkan penundaan tindakan tertentu maupun mempertahankan keadaan hukum sementara (status quo).

Meski demikian, La Ode Lana mengakui bahwa pengajuan gugatan semata tidak otomatis menghentikan seluruh proses administrasi. Dampak hukumnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan isi amar putusan pengadilan.

“Jangan sampai ada tindakan administratif yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

KPU Sultra dan Sekretariat DPRD Diminta Kedepankan Kehati-hatian
La Ode Lana juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra dan Sekretariat DPRD Sultra agar menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing secara profesional, objektif, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, setiap proses administrasi yang berkaitan dengan PAW anggota maupun pergantian pimpinan DPRD harus didasarkan pada dokumen yang sah, persyaratan yang terpenuhi, dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan, tindakan administratif yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi memunculkan persoalan hukum baru, termasuk kemungkinan sengketa melalui jalur peradilan tata usaha negara (PTUN), sepanjang memenuhi persyaratan objek sengketa dan kewenangan pengadilan.

Selain itu, tenggat waktu administrasi dalam proses PAW maupun pergantian pimpinan DPRD juga harus dipahami secara tepat. Menurutnya, pemenuhan batas waktu administrasi tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, keabsahan dokumen, serta kewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang relevan.

“Jangan hanya berorientasi pada percepatan proses administrasi, tetapi mengabaikan kepastian hukum. Setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

La Ode Lana: Jangan Biarkan Tekanan Politik Mengalahkan Kepastian Hukum
Di tengah berkembangnya polemik pemecatan La Ode Tariala, La Ode Lana mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai status keanggotaan maupun kedudukan kelembagaan Ketua DPRD Sultra tersebut.

Ia menegaskan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan mandat masyarakat. Karena itu, setiap proses pergantian anggota maupun pimpinan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Menurutnya, dinamika politik internal partai merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, setiap keputusan politik yang berdampak terhadap jabatan publik harus tetap menghormati prinsip supremasi hukum dan kepastian hukum.

“Yang diperlukan saat ini adalah kecermatan hukum tingkat tinggi dan kepatuhan terhadap aturan main kelembagaan parlemen. Jangan sampai kepentingan atau tekanan politik mengesampingkan ketentuan hukum. Biarkan hukum yang bekerja, bukan tekanan politik,” pungkas La Ode Lana.

Polemik pemecatan La Ode Tariala pun menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk mengedepankan kedewasaan politik dan kepatuhan terhadap hukum. Kepastian mengenai kedudukan anggota maupun pimpinan DPRD harus ditentukan melalui prosedur yang sah, bukan sekadar berdasarkan keputusan politik yang ditafsirkan secara sepihak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *