HUKUM

Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau Dilapor ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK

0
×

Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau Dilapor ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK

Sebarkan artikel ini

Baubau, Sentralsultra.com – Setelah dilakukan aksi demontrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini, Pimpinan Kantor Otoritas Bandar Udara (OTBA) atau Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Anas Labakara dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), pada bulan Januari 2025 lalu.

Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau, Anas Labakara dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pemalsuan, Penipuan dan Perampasan kepada salah satu Pengusaha dari Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dugaan terjadinya Tipikor yang diduga dilakukan Kepala Bandara Betoambari Baubau Anas Labakara tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2023 lalu pasca Pekerjaan Pelapisan Landasan Pacu Bandar Udara Betoambari Kota Baubau dengan pagu anggaran Rp.19 M yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan,” ungkap Pelapor Wa Ode Siti Fatimmah kepada awak media, Senin 3 Februari 2025.

Fatimmah menjelaskan terkait kronologis terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang terlibatnya Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau Anas Labakara tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama: Dugaan keterlibatan Anas Labakara yakni sebagai Ketua Pengguna Anggaran (KPA) pada Pekerjaan Pelapisan Landasan Pacu Bandar Udara Betoambari Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Kementerian Perhubungan.

Kedua: Dugaan Keterlibatan Kepala Bandara Betoambari Anas Labakara yakni, Penipuan, Pemalsuan dan Pemerasan terhadap salah satu Pengusaha lokal Kota Baubau pasca Pekerjaan Pelapisan Landasan Pacu Bandar Udara Betoambari Tahun Anggaran (TA) 2023 oleh Kementerian Perhubungan.

“Jadi yang kami adukan dan laporkan Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau Anas Labakara di Mabes Polri dan Kejagung RI itu terkait dugaan Penipuan, Pemalsuan dan Pemerasan. Anas Labakara diduga keras melakukan penipuan, pemalsuan dan pemerasan kepada salah satu Pengusaha lokal Kota Baubau pasca Pekerjaan Pelapisan Landasan Pacu Bandar Udara Betoambari Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu,” ungkap Fatimah.

Sedangkan yang kita laporkan Kepala Bandara Betoambari Baubau, Anas Labakara di KPK itu terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Anas Labakara diduga keras menyalahgunakan kewenangannya sebagai KPA atas Pekerjaan Pelapisan Landasan Pacu Bandar Udara Betoambari Tahun Anggaran 2023 yang lalu oleh Kementerian Perhubungan tersebut,” jelasnya.

Dapat saya jelaskan lanjut Fatimah bahwa, awalnya sekitar 15 maret 2023 lalu, salah satu Pengusaha asal Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang kerap disapa Bang Dion ini mendapatkan Pekerjaan Pelapisan Runway dan Tuning termasuk Marking Bandara Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara oleh Kementerian Perhubungan dengan jumlah anggaran 19 (sembilan belas) Miliar (M).

“Pada saat itu bang Dion ini telah melakukan Pekerjaan, namun sekitar bulan November 2023 yang lalu terdapat Pergantian Pucuk Pimpinan Bandara Betoambari Kota Baubau yakni saudara Anas Labakara sebagai Kepala Bandara Betombari Kota Baubau, dan pada saat itu Bang Dion Kekurangan material Abubatu sekitar 7000 (tujuh ribu) Ton dan pada saat itu Kepala Bandara yang baru saudara Anas Labakara mengambil alih untuk pembelian material Abubatu tersebut dan Anas Labakara membeli Abubatu sekitar 5000 (lima ribu) Ton dengan alasan tidak ada kapal yang memuat 1000 (seribu)Ton,” jelas Fatimah.

Lanjut Fatimah menjelaskan, seiring berjalannya waktu, saudara Anas ini mau mengambil alih semua Pekerjaan milik Pengusaha lokal Baubau (Dion) secara tidak langsung memutus kontrak kerja dengan perusahan, dan pada saat itu juga membuat surat Pengajuan Angkutan Laut yang baru dan dengan atas nama Perusahaan bang Dion.

“Jadi, atas kejadian tersebut, tanda tangan bang Dion selaku Komisaris pada pemenang tender tersebut, diduga dipalsukan oleh Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau Anas Labakara. Salah satunya adalah membuat surat perjanjian sewa alat dan satunya lagi melakukan pencairan uang di salah satu bank di Kota Baubau melalui asisten pribadi Kepala Bandara Betoambari Kota Baubau. Akibat kejadian tersebut bang Dion selaku Komisaris Perusahaan tidak mendapatkan seluruh hak – haknya atas Pekerjaan Pelapisan Landasan Pacu Bandar Udara Betoambari Kota Baubau Tahun Anggaran 2023 oleh Kementerian Perhubungan. Sehingga Perusahaan mengalami kerugian yang di taksir sebesar 1.5 (satu koma lima) M akibat dari pemutusan kontrak kerja secara sepihak tersebut,” beber Wa Ode Sity Fatimmah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *